Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Siap Buka-bukaan di Sidang Hari Ini: Kebenaran Akan Terungkap

Nikita Mirzani memang sudah menantikan persidanganya dengan Dito Mahendra digelar secara terbuka.

Tribunlampung.co.id
Nikita Mirzani siap buka-bukaan di sidang kasus laporan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani siap buka-bukaan di sidang kasus laporan pencemaran nama baik Dito Mahendra yang digelar hari ini Senin (14/11/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya sudah siap mengikuti sidang karena sudah menantikan momen ini.

"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi membeberkan bahwa Nikita memang sudah menantikan persidanganya dengan Dito Mahendra.

Lantaran Nikita akan mengungkap kebeneran saat menjalani sidang.

Baca juga: Kaesang Terkesima Lihat Erina Gudono Kenakan Pakaian Bali, ‘Malah Mirip Ibu’

Baca juga: Terungkap Alasan Teddy Rayakan Ulang Tahun Anaknya di Makam Ibu Kandung Putri Delina

"Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya," tutup Fahmi. 

Jelang sidang, petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan kamar tahanan Nikita Mirzani.

Penggeledahan menyasar adanya penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lapas. 

Dalam penggeledahan ini, pihak rutan juga tak menemukan narkoba di dalam tahanan yang juga dihuni Nikita Mirzani.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dalam rilisnya pada awak media, Sabtu (12/11/2022).

Sidang perdana Nikita Mirzani akan dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui, Nikita Mirzani memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.

Rupanya Nikita Mirzani tidak sabar mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya.

Baca juga: Teddy Pardiyana Tuduh Putri Delina Tak Tulus Sayangi Adik Tiri, Cuma buat Konten

Baca juga: Denny Sumargo Tak Tayangkan Podcast dengan Denise Chariesta, Ternyata Karena Ini

Dikutip dari TribunBanten.id, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, menyampaikan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.

Kahfi juga menegaskan bahwa sidang Nikita Mirzani hari ini dilakukan secara offline.

"Tidak ada persiapan khusus. Melaksanakan sidang offline di pengadilan," ujar Kahfi saat dikonfirmasi melalui group WhatsApp, Minggu (13/11/2022).

Namun Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat permohonan.

Surat permohonan tersebut berisi ketentuan persidangan pertama apakah dilakukan secara online atau offline.

Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.

"Belum ada (permohonan) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," beber Uli.

Diketahui sidang yang akan dilaksanakan Nikita pada pukul 09.00 WIB.

Uli menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.

"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya. Nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terang Uli.

Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.

"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," jelasnya.

Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula dari unggahan di Instagram sang artis.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved