Berita Terkini Artis
Kehidupan Nikita Mirzani di Penjara Terkuak, Jadi Sakit-sakitan
Kehidupan asli Nikita Mirzani di penjara atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra akhirnya terkuak. Punggungnya terasa nyeri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kehidupan asli Nikita Mirzani di penjara atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra akhirnya terkuak.
Sebagai seorang publik figur, kehidupan Nikita Mirzani di penjara karena Dito Mahendra menarik perhatian publik.
Baru-baru ini Nikita Mirzani membeberkan kehidupannya di penjara kepada awak media setelah sidang pencemaran nama baik.
“Baik Alhamdulillah,” sebut Nikita Mirzani dikutip TribunStyle.com, Senin, (14/11/2022).
Ia juga menceritakan kondisinya yang sempat sakit syaraf kejepit saat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Menurut Nikita Mirzani, dirinya mengalami sakit di bagian punggung.
Baca juga: Viral Tali Baju Gisel Melorot, Tangan Rino Soedarjo Disorot
Baca juga: Nathalie Holscher Gelar Pengajian setelah Kembali ke Pelukan Mantan
“Sakit di bagian punggung aja sih, punggung,” kata Nikita Mirzani.
Pasalnya, dirinya mengaku tidur di matras tipis sehingga tulang punggungnya merasa sakit.
“Karena kan tempat tidurnya matras,” terangnya.
Hal ini jelas berbeda dengan kehidupannya saat sedia kala.
Karena itu, sakit tulang punggungnya kambuh ketika ia ditahan.
Meskipun mengalami sakit, Nikita Mirzani mengaku harus terap menyesuaikan dengan tahanan yang lain.
“Jadi mungkin karena terlalu lama, apalagi Niki kan punya tulang yang agak bengkok jadi memang agak nyeri,” sebut Nikita Mirzani.
Bahkan saat kambuh, Nikita Mirzani mengaku akan terasa sangat sakit.
Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Baca juga: BCL Sakit Hati Dapat Celaan Fisik hingga Dituduh Hamil
“Harusnya kan memang harus terapi setiap seminggu sekali,” kata Nikita Mirzani.
Saat dipenjara Nikita Mirzani mengaku bisa beradaptasi cepat dengan tahanan yang lain.
“Di dalam tahanan juga baik-baik semua, Kepala Rutannya juga baik semua, penjaganya juga baik semua, jadi nggak harus beradaptasi,” sebut Nikita Mirzani.
Bahkan kehidupan didalam penjara menurut Nikita Mirzani sudah seperti kehidupan sehari-hari.
“Sekarang kayak kehidupan sehari-hari aja,” kata Nikita Mirzani.
Diketahui artis kontroversial itu telah menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik.
Agenda sidangnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang pada Nikita Mirzani.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra, memutuskan, sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang, pada Senin, (28/11/2022).
Nantinya, sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Usai Sidang, Nikita Mirzani kembali masuk penjara di Rutan Kelas IIB Serang.
Sebelum kembali masuk penjara di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita Mirzani sempat menemui awak media setelah dirinya selesai sidang.
Awalnya Nikita Mirzani mengaku kondisinya dalam keadaan sehat.
Namun Nikita Mirzani tak bisa terlalu lama wawancara dengan awak media.
Ia langsung diminta untuk kembali lagi ke Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani mengaku hanya bisa tertawa dengan agenda sidang pembacaan dakwaan kali ini.
“Kalian dengar sendiri jaksa nuntut apa, jadi bawa ketawa aja,” sebut Nikita Mirzani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Nikita Mirzani mendadak mendekati janda tiga anak itu.
Nikita Mirzani diminta untuk memakai rompi merah lagi sebagai seorang terdakwa.
Hingga hal tersebut membuat kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid marah dengan jaksa.
“Jangan seperti itu lah, biasa sajalah,” kata Fahmi Bachmid.
Bahkan Fahmi Bachmid tak terima jika kliennya itu diperlakukan seperti teroris.
“Biasa sajalah jangan seperti teroris,” kaya Fahmi Bachmid.
Bagi Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani hanya seorang terdakwa pencemaran nama baik.
“Dia ( Nikita Mirzani) kan cuma pencemaran nama baik, nggak usah pakai beginian,” kata Fahmi Bachmid.
“Udah ngomong aja Nik,” sambung Fahmi Bachmid melanjutkan omongannya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id.
( Tribunlampung.co.id / BanjarmasinPost.co.id )