Rektor Unila Ditangkap KPK
Nama Pejabat Way Kanan Disebut saat Sidang Pembuktian Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang
Nama pejabat Pemkab Way Kanan disebut dalam persidangan kasus korupsi penerimaan Mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nama pejabat Pemkab Way Kanan disebut dalam persidangan kasus korupsi penerimaan Mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Hal itu disebutkan oleh salah satu saksi, yakni Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang pembuktian perdana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).
Sidang pembuktian perdana itu sendiri dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Unila.
Kedua saksi tersebut yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila).
Dalam persidangan tersebut, Saksi Budiono menjelaskan tugasya selaku pejabat unila lebih kepada non-akademik.
Baca juga: Gajah Liar Ngamuk di Lampung Barat, Satu Petugas Satgas Jadi Korban Masuk Kawah
Baca juga: Pedagang di Tulangbawang Lampung Keluhkan Sepi Pembeli Meski Harga Bahan Pokok Turun
Menurutnya tugasnya adalah melakukan review terhadap perencanaan, keuangan, dan audit tahunan Unila dari pada pelaksanaan keuangan Unila.
Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa bertanya apakah pernah menerima mahasiswa titipan.
Budiono pun mengakui jika dia pernah menerima titipan dari pejabat Way Kanan untuk meloloskan mahasiswa.
Menurutnya, pejabat Pemkab Way Kanan saat itu menyanggupi membayar RP 250 juta untuk membayar Sumbangan Pembangunan Institusi.
"Pada saat itu, saya di rumah didatangi kawan yang kebetulan saya tenaga ahli di Kabupaten Way Kanan," ujar Budiono saat persidangan, Rabu (16/11/2022).
"Dia menyampaikan bahwasannya ini ada keponakan beliau dan dia menyatakan kesanggupan menyumbang untuk SPI senilai Rp 250 juta," imbuhnya
Namun, Budiono mengatakan jika dirinya tidak punya kewenangan untuk meloloskan mahasiswa baru.
Dia pun mengatakan hal tersebut Kan disampaikan kepada pimpinannya, dalam hal ini ke Pak Heriandi yang saat itu selaku Wakil Rektor 1 bidang Akademik.
Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila |
![]() |
---|
Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|