Berita Terkini Artis
Jessica Iskandar Ingin Christoper Stefanus Dijemput Paksa, Perkaranya sudah Penyidikan
Pihak Jessica Iskandar ingin Polda Metro Jaya jemput paksa Christoper Stefanus Budianto karena kasusnya sudah tahap penyidikan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pihak Jessica Iskandar berharap Christoper Stefanus Budianto segera dijemput paksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut pihak Jessica Iskandar, laporannya terhadap Christoper Stefanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyidikan.
Dengan begitu polisi harus langsung tentukan tersangka dan kumpulkan barang bukti di laporan Jessica Iskandar terhadap Christoper Stefanus Budianto.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jessica Iskandar yakni Rolland E.
Menurut Rolland E, kasus kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan.
Selama ini Christoper Stefanus Budianto juga selalu mangkir terhadap panggilan polisi.
Baca juga: Ariel Tatum Bocorkan Gading Marten Mesra dengan Gandengan Baru
Baca juga: Sunan Kalijaga Santai Tanggapi Pengakuan Denise Chariesta, ‘Banyak Pengacara Berinisial S’
Harapan kami begitu (segera dijemput paksa), sebagimanapun laporan polisi ketika naik penyidikan itu bukan lagi menduga peristiwa pidana atau tidak, tetapi penyidikan mengumpulkan alat bukti menemukan tersangkanya siapa dalam perkara," kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian Rolland berharap polisi dapat segera menemukan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Menurut UU acara pidana, jika sudah naik ketahap sidik ada dua hal yang dibutuhkan, menemukan alat bukti dan tersangkanya siapa," lanjut Rolland.
Diketahui sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Jessica Iskandar pada Christoper Stefanus Budianto alias Steven di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan telah naik ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.
"Sebagaimana beliau mendapatkan tembusan, bahwa LP yang ada di Polda Metro Jaya terhadap CSB (Christoper Stefanus Budianto) sudah naik ke tahap penyidikan," kata Rolland di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Steven telah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. Namun Steven mangkir dalam panggilan perdananya itu.
"Informasi terakhir sudah dilakukan pemanggilan kepada Steven, karena itu yang harus digaribawahi, tiada satu orang yang bisa menghindar dalam panggilan polisi ada pasal tersendiri itu," ungkap Rolland.
"Kalaupun kliennya tidak merasa bersalah, hadir dulu di penyidik sampaikan materi pembelaanmu. Harusnya kan sepeti itu," sambungnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Merasa ditipu, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya 15 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan tersebut.
Zulpan menyebut laporan itu tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Benar, laporannya sudah diterima. Saat ini sedang dipelajari penyidik," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Zulpan menjelaskan secara singkat bagaimana kasus dugaan penipuan ini terjadi.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil mewah yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB belakangan diketahui Christoper Stefanus Budianto.
Singkatnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Zulpan.
Seiring berjalannya waktu terlapor, CSB menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil.
Untuk kelancaran bisnis itu, terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil dan disewakan.
Baca juga: Baby Adzam Panggil Pacar Baru Nathalie Holscher Papa, Sule Meradang
Baca juga: Nathalie Holscher Bertemu Anak-anak Sule, Aksinya pada Putri Delina Disorot
Jessica Iskandar menyetujui tawaran itu. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada CSB yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun, transaksi yang dijanjikan terlapor soal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai barapan.
Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan perihal penggunaan uang yang telah disetor Jessica.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jessica-Iskandar-Kenang-Mobil-Alphard-Miliknya-yang-Telah-Lenyap-Dijual-Stefanus.jpg)