Berita Terkini Artis

Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Bersumpah Enggan Maafkan Kartika Putri

Richard Lee akhirnya dinyatakan bebas dari status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses. Ia menang lawan Kartika Putri.

Editor: Kiki Novilia
YouTube/dr Richard Lee/Instagram Kartika Lee
Richard Lee bebas dari status sebagai tersangka lantaran laporan Kartika Putri.  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dokter Richard Lee akhirnya dinyatakan bebas dari status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses. 

Diketahui Richard Lee sempat menyandang status sebagai tersangka lantaran laporan Kartika Putri

Namun kini, Richard Lee melalui sidang praperadilan kini dinyatakan bebas karena dianggap tidak sah secara hukum.

Lebih lanjut ia bersumpah tidak akan membalas maupun memaafkan ulah Kartika Putri terhadap dirinya.

"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

"Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," sambungnya.

Baca juga: Curhatan Kaesang Pangarep Jadi Anak Presiden, ‘Enak Jadi Orang Biasa

Baca juga: Mayangsari Bagikan Tips Suami Tak Direbut Pelakor, Ucapannya Banjir Hujatan

Richard Lee pernah merasakan di balik jeruji besi selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena ilegal akses.

Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022. 
 
Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Diketahui, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.

Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit. Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi drama yang akan terjadi dengan Kartika Putri atas kasus tuduhan penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik.

Baca juga: Melaney Ricardo Keceplosan, Panggil Rino Soedarjo Calon Pengantin di Depan Gisel

Baca juga: Viral Tips Mayang Sari Agar Suami Tak Lirik Wanita Lain: Alis Harus Joget

“Puji tuhan, kita menang,” ujarnya sambil menangis dan memeluk istrinya.

Tak hanya itu, dokter Richard Lee sempat menyinggung mantan pengacara dulu yakni Razman Nasution.

Kala sang istri menyinggung dulu salah memilih pengacara.

"Iya sempet sih," ujarnya.

Sebelumnya, mengutip duduk perkara masalah dokter Richard Lee versus Kartika Putri.

Direktur Dikrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan duduk perkara Richard Lee yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada bulan april 2022 lalu.

Auliansyah Lubis mengatakan berawal dari Richard Lee yang membeli kosmetik melalui online.

"Asal mula nya itu Richard Lee membeli kosmetik itu melalui online," ungkapnya.

"Jadi apakah benar produk itu produk si Helwa atau tidak, itu kan kita tidak tahu namanya juga produk online," sambungnya

Auliansyah Lubis melanjutkan bahwa produk kosmetik tersebut diteliti oleh dr Richard Lee di laboratorium,  ternyata berbeda dengan produk yang dipromosikan Kartika Putri, meskipun merk nya sama.

"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPOM atau sebagainya," terangnya

"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya

Auliansyah Lubis mengatakan bahwa Richard Lee pada saat cara pengambilan di laboratorium salah lantaran tidak disertakan foto sebagai bukti.

"Sebenarnya Richard Lee itu juga cara pengambilan dan sample nya pada saat itu juga salah tidak di foto dan lain sebagainya" ungkapnya

Tak hanya itu, Auliansyah Lubis menerangkan bahwa dr Richard Lee membeli produk kecantikan yang di promosikan oleh Kartika Putri pada tahun 2019, sementara Kartika Putri yang mempromisikan di tahun 2020.

"Ditahun 2020 itu dari bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaruan dari pada izin BPOM, BPOM mungkin ada pembaruan terus" terangnya

"Sedangkan yang dibeli oleh Richard Lee dengan melalui media online itu di tahun 2019," sambungnya

Ia juga mengatakan bahwa apa yang telah dipromosikan oleh Kartika Putri tersebut telah memiliki izin BPOM dan produk yang aman.

"Sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode itu telah memiliki izin dari pada BPOM dan merupakan produk yang aman" bebernya

Namun Richard Lee melalui media sosialnya menuding bahwa apa yang telah di promisikan Kartika Putri tersebut produk yang abal-abal.

"Namun di media sosial Richard Lee mengatakan bahwa Kartika Putri mengendorse obat abal-abal dan lain sebagainya" tegasnya

"Berbeda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020," sambungnya

Tak hanya itu, Auliansyah Lubis juga mengatakan bahwa Richard Lee telah menyebutkan banyaknya korban akibat produk tersebut yang wajahnya rusak.

"Richard Lee menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut orang tersebut mukanya rusak" ungkapnya

Namun saat diminta untuk menghadirkan para korban, Richard Lee tidak menghadirkan orang-orang tersebut.

"Tapi sampai saat ini Richard Lee belum menghadirkan kepada penyidik siapa mukanya yang rusak itu" sambungnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved