Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 21 November 2022, Dua Perampok BRILink Labuhan Dalam Ditangkap
Hari ini di Lampung ada peristiwa dua perampok BRILink Labuhan Dalam ditangkap, ternyata sudah beraksi di 8 lokasi.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (21/11/2022).
Mulai dari peristiwa dua perampok BRILink Labuhan Dalam ditangkap, ternyata sudah beraksi di 8 lokasi.
Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.
Baca juga: Breaking News 2 Perampok Brilink di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
1. Dua Perampok BRILink Labuhan Dalam Ditangkap, Sudah Beraksi di 8 Lokasi
Jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku perampokan BRILink di bilangan Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Senin 21 November 2022.
Kedua pelaku yakni Ido Terbittian (IT), 33 tahun, warga Kelurahan Gunung Terang, Tanjung Karang Barat, serta satu orang lainnya Riko (RK), 30 tahun, warga Kuripan, Teluk Betung Utara.
Kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di BRILink di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Jumat 4 November 2022 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada Minggu 20 November 2022.
Menurutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, lalu memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan bersama tim Tekab 308 Polda Lampung, lalu pada Minggu pagi kemarin, tim gabungan dapat informasi salah satu pelaku (IT) melintas di jalan daerah Palapa.
Kemudian tim gabungan mengikuti pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Selanjutnya, pelaku RK tertangkap setelah menyerahkan diri, pada Senin 21 November 2022 pagi.
Pelaku RK baru menyerahkan diri hari ini, dengan diantar keluarganya ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api revolver S&W organik dan satu sepeda motor Honda Vario BE 2290 AAW.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman jara paling lama 9 tahun.
Kawanan Gajah Kembali ke Permukiman di Lampung Barat, Warga Diimbau Waspada |
![]() |
---|
Lampung Barat Peringkat 8 Kasus Stunting di Lampung Tahun 2022 |
![]() |
---|
Polres Metro Lampung Gelar Patroli Malam Antisipasi Geng Motor dan Kriminalitas |
![]() |
---|
Hari Pertama, Dishub Lampung Selatan Tilang 45 Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Belum Dapat Investor Olah Sampah Jadi Energi di TPA Bakung |
![]() |
---|