Advertorial

Bupati Way Kanan Raden Adipati Serahkan BSU Serta JKM ke Ahli Waris non ASN

Ada sebanyak 1.713 Non ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan

Istimewa
Bupati Way Kanan Raden Adipati bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Zainal Abidin dan Pimpinan Cabang BRI Kotabumi Devi Ridwan menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pegawai non ASN, di Lapangan Pemkab Way Kanan, Kamis (10/11/2022) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara dan Pemkab Way Kanan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1.269 penerima yang ada diwilayah Way Kanan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU itu diserahkan langsung Bupati Way Kanan Raden Adipati bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Zainal Abidin dan Pimpinan Cabang BRI Kotabumi Devi Ridwan, di Lapangan Pemkab Way Kanan, Kamis (10/11/2022) lalu.

Ada sebanyak 1.713 Non ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bantuan ini sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan bagi Tenaga Honorer Non ASN berdasarkan PKS antara BKPSDM Way Kanan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga semua Non ASN diajukan sebagai calon penerima BSU, yang setelah verifikasi Kemnaker total penerima BSU adalah 1.269 orang atau total sebesar Rp 761.400.000.

Diantaranya 580 penerima BSU melalui Rekening BRI kolektif, 100 penerima BSU melalui rekening pribadi yang mengupdate sendiri, 589 penerima BSU melalui rekening Pos Indonesia.

Baca juga: Kandidat Bakal Calon Rektor Universitas Lampung Lakukan Pemeriksaan Tes Kesehatan

Baca juga: Gulirkan Program Pertamina Energi Negeri, Relawan Pertamina Sumbagsel Sambangi Sekolah di Palembang

“Dan juga ada 444 Tenaga Kerja Non Asn tidak lolos verifikasi penerima BSU dikarenakan Bansos atau Program Prakerja,” terang Bupati Way Kanan Raden Adipati.

Adipati berharap, BSU ini dapat mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga sebesar Rp 600 ribu.

Pada kesempatan ini juga, Zainal Abidin menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, yaitu kepada ahli waris Alm A Rifai yang bekerja sebagai Non ASN Dishub Way Kanan.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Untuk itu, semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Zainal Abidin.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengajak kepada seluruh masyarakat yang bekerja dan memiliki kegiatan ekonomi ada di wilayah Way Kanan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Karena sangat banyak manfaat yang bisa kita rasakan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat ini, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus karyawan perusahaan, tetapi bisa kepada pekerja yang bukan penerima upah seperti petani, tukang ojek, pengurus RT/RW, pegawai di Kantor Desa, para pedagang, supir angkot dan lain-lain.

“Untuk itu mari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan,” ajaknya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved