Berita Lampung
Dua Bulan, Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perjudian di Pringsewu Lampung
Selama kurun waktu Oktober-November 2022, Polres Pringsewu, Lampung menetapkan 16 tersangka perjudian di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Tersangka kasus kriminal di Pringsewu. Dua bulan, polisi tetapkan 16 tersangka perjudian di Pringsewu Lampung.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu.
"Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses," ujarnya.
Selain barang bukti Curanmor, pihaknya juga mengungkap kasus pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya di Pekon Parerejo, Pringsewu.
"Ibu kandung dan juga rekannya sudah diamakan di Mapolres Pringsewu akibat kasus pembuangan jasad bayi beberapa waktu lalu," katanya.
Feabo juga menuturkan, pacar yang menghamili pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)
Halaman 2 dari 2