Berita Terkini Artis
Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Tak Menyesali Perbuatannya ke Nicholas Sean
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Ayu Thalia terkait pencemaran nama baik Nicholas Sean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ayu Thalia dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, anak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ayu Thalia terkait pencemaran nama baik Nicholas Sean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini diselenggarakan, Kamis (24/11/2022). Ayu Thalia selaku terdakwa dituntut jaksa tujuh bulan penjara akibat pencemaran nama baik Nicholas Sean.
"Berdasarkan beberapa alat bukti dan analisis kami di persidangan, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa," kata jaksa seperti diberitakan Kompas.com.
Jaksa melanjutkan, barang bukti berupa flash disc, berisi berita dan rekaman video YouTube dikembalikan ke Nicholas Sean.
"Terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tambahnya.
Baca juga: Alasan Thariq Halilintar Perihal Fuji Absen di Ulang Tahun Atta Halilintar
Baca juga: Nasib Wendy Cagur Diusir Anak dari Rumah Gegara Mesra dengan Kiky Saputri
Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.
"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 ayat 1 KUHP Pidana," ujar jaksa.
Jaksa juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ayu Thalia.
"Pertimbangan kami, yang memberatkan, adalah terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur jaksa.
Kasus tersebut berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Nicholas Sean Jawab Tudingan Ayu Thalia
Baca juga: Alasan Thariq Halilintar Perihal Fuji Absen di Ulang Tahun Atta Halilintar
Baca juga: Bayi Gracia Indri Disorot, Tak Seperti dengan yang Dibayangkan Kakak Gisela Cindy
Anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean jawab tudingan Ayu Thalia mengenai sudah tidur bareng.
Nicholas Sean mengatakan, Ayu Thalia mengarang cerita.
"Jangan ganti-ganti ceritanya gitu. Gue juga sebagai orang agak polos, jadi menurut saya, gue anggap semua teman gitu," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).
"Kalau diajak minum-minum ramai-ramai, saya masih anak muda ya saya ikut-ikut aja. Cuman kalau dijebak kayak gini kan nggak lucu maksud saya. Ini kan ibaratnya lu jebak gue."
Menurut anak sulung Veronica Tan ini, bukan dirinya yang mengajak ke hotel, seperti yang dituduhkan oleh Ayu. Sebaliknya, justru sang selebgram yang mengajaknya lebih dahulu.
Nicholas Sean juga menambahkan bahwa Ayu bukan hanya mengajak dirinya tetapi juga teman lainnya.
"Dia kan kemarin bilang statement tentang hotel, terus dia juga bilang kalau cuman teman."
"Teman saja mana mungkin ke hotel, tapi di sini di statementnya (di) Rumpi, bilangnya teman saja, jadi dan baru dekat 2-3 minggu dan masalah hotel juga bukan gue ajak dia ke hotel," ujar Nicholas Sean
"Dia yang ajak, dia ajak ramai-ramai ke hotel," tambahnya.
Sementara itu, Ayu Thalia tampak santai menanggapi bantahan Nicholas Sean. Ia bahkan menantang anak Ahok untuk membuka rekaman kamera pengintai atau CCTV hotel.
Selain itu, Ayu pun bersedia menyertakan bukti chat bila dibutuhkan.
"Gimana ya, kita buka CCTV hotel ya? Hahaha," ucap Ayu Thalia.
"Dan itu kan sekali, ke hotelnya kan berkali-kali, ya sekalinya ramai-ramai, yang lain ya ada yang nggak ramai-ramai juga, perlu bukti chat emangnya? Kan nggak boleh, entar dituntut lagi," sindirnya.
Di samping itu, Pitra Romadoni, selaku pengacara Ayu Thalia juga tak ambil pusing terkait dengan keterangan Nicholas Sean.
Pasalnya menurutnya kesaksian dari teman dekat Sean telah mengungkapkan fakta perihal bahasan hotel.
"Jadi gini, kalau memang keterangan dia mengatakan seperti itu silakan, itu hak jawab dia."
"Akan tetapi berdasarkan pembuktian dan fakta persidangan, sudah jelas Jimmy Santoso ya saksinya mengatakan bahwasanya pernah ke hotel," kata Pitra.
"Yang kedua, saksi juga tidak ada membantah pada waktu itu saya mempertanyakan apakah pada tanggal sekian Saudara bersama dengan terdakwa pernah ke hotel Ascott."
"Yang bersangkutan tidak membantah, nah itu artinya sebuah petunjuk, petunjuk ini terdakwa ataupun Ayu Thalia di sini dijemput ke Pasific Place lho, dan keterangan saksi atas nama Jimmy Santoso itu acara party," kata Pitra.
Sebelumnya diberitakan Ayu Thalia menyebut sudah pernah tidur bareng dengan Nicholas Sean.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, teman biasa itu tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan mens," kata Ayu Thalia.
Terlebih lagi, menurut pengakuan Ayu, dirinya dan Sean pernah beberapa kali check in di sebuah hotel.
Hingga Ayu menyebut sampai pernah tidur di kediaman Sean.
"Saksi korban juga beberapa kali check in di hotel sama saya, dan setahu saya kalau cuman teman, saksi korban pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," ucap Ayu Thalia.
Diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.
Pasalnya, ia diduga telah mengarang cerita penganiayaan.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di meja persidangan dan sudah digelar sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam persidangan tersebut, Nicholas Sean, membantah berpacaran dengan Ayu Thalia.
Di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, putra sulung Veronica Tan ini mengaku hanya berteman dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia.
"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari."
"Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," kata Nicholas Sean dilansir dari Kompas.com (15/6/2022).
Dirinya juga membantah memanggil Ayu dengan sebutan mesra.
"Tidak ada. Benar, tidak ada sebutkan kata sayang," lanjut Sean, sapaan akrabnya.
Kendati demikian, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni keberatan dengan perkataan anak komisaris utama PT Pertamina ini.
Ia langsung menghampiri meja majelis hakim seraya membeberkan sejumlah bukti yang dipegangnya. Pitra mengklaim, Sean pernah memanggil kliennya dengan sebutan 'Sayang'.
"Ini, Yang Mulia, saksi korban pernah kirim chat sayang 'lagi main game, sayang'," tutur Pitra.
Nicholas Sean pun hanya diam di kursinya sambil sesekali mengerutkan dahi.
Akan tetapi saat persidangan selesai, lelaki 23 tahun ini mengaku bahwa panggilan mesranya ke Ayu Thalia itu tak bermakna spesial.
Dirinya bahkan menyebut bahwa selama ini Ayu yang seringkali mengejarnya.
"Seinget saya enggak, ya. Buat saya, saya masih muda. Kayak kata-kata seperti itu bukan sesuatu yang spesial. Dan yang mulai itu sebenarnya dia. Yang kejar saya itu dia," tandas Sean.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 terkait dugaan penganiayaan.
Dirinya mengklaim mengalami luka fisik yang diakibatkan oleh anak Ahok itu.
Terganggu, akhirnya Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Ayu Thalia dihentikan pada November 2021 lalu karena polisi tidak menemukan adanya tindak pidana.
Sementara itu, laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan. Ayu Thalia pun telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com