Berita Lampung

Warga Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung Pertanyakan Alasan PTUN Cek Tanah Mereka

Warga Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung akan minta penjelasan PTUN untuk cek lokasi sebab objek sengketa tanah bukan di lokasi tersebut.

Editor: Tri Yulianto
dok. PTUN Bandar Lampung
Hakim PTUN Bandar Lampung saat mengecek objek sengketa lahan di Kampung Baru, Kedaton, Rabu (9/11/2022) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung klarifikasi soal pemberitaan penolakan warga terhadap PTUN Bandar Lampung yang cek lokasi sengketa tanah.

Sebelumnya tim PTUN Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini melihat langsung lahan seluas sekitar 8.040 meter persegi di Kelurahan Kampung Baru yang jadi objek sengketa lahan.

Lantas warga Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung itu lakukan penolakan terhadap pihak PTUN untuk cek lokasi, sebab objek perkara bukan di tanah yang ditempati mereka saat ini.

Hal itu dijelaskan Firman Rusli, selaku Ketua Lingkungan I Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, mewakili warga ke Tribun Lampung, Minggu (27/11/2022).

Firman menjelaskan, menindaklanjuti Surat Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 39/G/2022/PTUN.BL atas nama penggugat Yahya Adiyantawari dkk dan tergugat atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Kami sebagai warga tidak mengakui gugatan tersebut dan objek sengketa yang ditangani PTUN tersebut bukan di lokasi tempat kami, tapi di tempat lain,” ujar Firman.

Baca juga: Tim PTUN Bandar Lampung Dapat Perlawanan saat Cek Objek Sengketa Lahan di Kampung Baru

Baca juga: Pegawai DLH Dipecat Sepihak Layangkan Gugatan PTUN, Minta SK Pemberhentian Dicabut

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut disebutkan bahwa sertifikat dengan nomor 3583/luas 3.700 tanggal 12 Agustus 1977 semula milik M Said tanggal 12 Agustus 1977 beralih ke Maryati Yakub pada 12 Agustus 1977.

Dan sertifikat nomor 3585/KD luas 4.340 tanggal 12 Agustus 1977 semula milik Edi Santoso tanggal 12 Agustus 1977 dan beralih ke Iskandar tanggal 12 Agustus 1977 kemudian beralih ke Maryati Yakub pada 3 Mei 1980.

Selanjutnya Firman jelaskan, untuk lokasi tanah yang ditempati warga saat ini adalah sertifikat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tanggal 30 April 1983 nomor AG.000/24/WAS/1983 dan Surat Gubernur tanggal 27 Agustus 1988 nomor 710/988/U/WAS/88.

Dan pengumuman tentang Kewajiban Melapor dan Mendaftarkan Kembali sertifikat hak atas tanah lokasi eks PTP X di kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kedaton yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung dan diumumkan melalui media Harian Trans Sumatera nomor 630.1-5042 tanggal 28 Agustus 2000 dan pengumuman nomor  630.1-473.-03 tanggal 17 Juli 2000.

Melalui pengumuman tersebut tidak ada sertifikat atas nama Maryati Yakub.

Dalam peta tanah yang diklaim oleh penggugat pada dasarnya milik Agraria/BPN yang diserahkan pada masyarakat berdasarkan warkah atas nama Firman Rusli.  

Menurut Firman Rusli, warga di Gang Nangka (1, 2 dan 3) dan Gang Kelapa Tunggal Kelurahan Kampung Baru semuanya memiliki sertifikat tanah yang sah.

Kemudian warga juga sudah membuat pernyataan yang ditandatangi oleh 42 warga menyerahkan masalah ini kepada dirinya.

Isi pernyataan tersebut, pertama, kavlingan milik BPN/Agraria yang diketuai oleh Patoni berbatasan dengan Prof Damroh atas persetujuan Kanwil BPN/Agraria, warkah diberikan kepada warga yang juga masyarakat yakni Firman Rusli.

Kemudian proses pembuatan sertifikat berkelanjutan sampai saat ini hampir 100 persen.

Kedua, sepakat permasalahan yang timbul atas tanah tersebut pengurusannya diserahkan dan diberikan ke kuasa penuh Firman Rusli, sebagai Kepala Lingkungan I, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Ketiga, warga sepakat jika permasalahan ini timbulkan biaya maka akan ditanggung bersama.

Keempat, warga sepakat tidak berikan komentar atau tanggapan jika ada orang atau oknum menanyakan masalah tanah.

Kelima segala pertanyaan masalah tanah diserahkan ke pamong setempat (RT dan lingkungan).

“Pada Selasa pekan depan kami akan klarifikasi ke PTUN, jelaskan status tanah kami dan tanyakan alasan PTUN mengakomodir penggugat, padahal riwayat tanah kami berbeda dengan tanah penggugat,” jelas Firman.

Sebelumnya Tim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandar Lampung turun lapangan melakukan cek fisik objek sengketa lahan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Tim PTUN Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini melihat langsung lahan seluas sekitar 8.040 m2 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton yang jadi objek sengketa lahan.

Namun aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek sengketa lahan mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan di Kelurahan Kampung Baru, Kedaton itu.

Indra Syafri Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah melayangkan guggatan ke PTUN Bandar Lampung terkait kepemilikan lahan seluas 8.040 m2 merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.

Namun, kata dia, tanah tersebut kini ditempati dan diduduki sekitar 28 kepala keluarga yang memiliki sertifikat dari program PTSL sehingga pihaknya menempuh jalur hukum baik perdata dan pidana. 

Baca juga: Jelang Nataru Harga Telur dan Daging Ayam di Bandar Lampung Naik

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Manasik Umrah untuk Jamaah Bandar Lampung

"Kami selaku ahli waris orangtua, ingin memperoleh keadilan atas warisan orangtua berupa tanah yang kini diduduki oleh orang-orang yang  tidak kami ketahui," kata Indra Syafri Yakub, Rabu (9/9/2022) .

Indra Syafri Yakub menjelaskan pihaknya telah memperjuangka tanah milik orangtuanya tersebut sejak 2003 dengan melaporkan ke kepolisan atas tindakan pidana berupa penyerobotan lahan miliknya. 

"Kami ahli waris dan orangtua kami Ibu Maryati Yakub sudah lama berjuang atas tanah kami sejak tahun 2003 dengan melapor ke Polresta tahun 2003 dengan tuduhan penyerobotan lahan dengan bukti laporan  STPL 2801 /B1/VIII/2003/Kanit SPK. Dan pada tahun 2006 kami juga kembali melapor ke Polresta," jelasnya

Salah satu warga Firman Rusli mengatakan warga memiliki sertifikat dan mereka keberatan dengan kehadiran tim hakim PTUN Bandar Lampung yang datang tanpa sepengetahuan dan  izin pamong setempat. 

"Kok begini, tiba-tiba datang tidak izin, kami semua punya sertifiat, kami keberatan  itu BPN keluarain sertifikatnya," ujar Rusli.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved