Berita Lampung

Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps dengan Berbagai Manfaat

Aplikasi Polri Super App Layanan kepolisian secara online yang bisa digunakan masyarakat.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Polda Lampung
Sosialisasikan aplikasi Polri Super Apps pada masyarakat, personil Humas Polda Lampung sampaikan berbagai manfaat yang bisa digunakan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Humas Polda Lampung sosialisasikan aplikasi Polri Super Apps pada masyarakat.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi satu personel Humas Bripda Dedi Kurniawan laksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Super App tersebut.

Sosialisasi penggunaan Aplikasi Super App dilaksanakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di kantor pelayanan pembuatan SKCK, gedung Bidang Propam Polda Lampung, Senin (28/11/2022).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kegiatan ini guna mendukung program bapak Kapolri Quick Wins Presisi Polri.

Lalu optimalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang baik, dan memahami pemakaian layanan online kepolisian menggunakan Aplikasi Polri Super App.

Dalam sosialisasi tersebut, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan tentang cara penggunaan dan manfaat dari aplikasi Polri Super App kepada warga yang sedang menunggu di kantor pelayanan pembuatan SKCK.

Baca juga: Harga Telur dan Daging Ayam di Bandar Lampung Naik Jelang Nataru

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pesawaran Lampung Mulai Naik jelang Akhir Tahun

Rahmad mengatakan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat di aplikasi Polri Super Apps, yaitu, dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat atas nama anda di Samsat Digital.

Lalu masyarakat pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online.

Kemudian, perpanjangan SIM nasional dan pembuatan SIM Internasional agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM.

“Polri SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C.

Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di Polri Super App.

Keduanya dapat dikirim ke rumah masyarakat ataupun diambil di SATPAS terdekat,” terang Rahmad.

Selanjutnya ucap Rahmad, tentang  pengaduan masyarakat, pengaduan masyarakat yang didukung oleh DUMAS dan PROPAM dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online.

Masyarakat pun dapat meminimalkan proses terkini dari laporan.

Anda dapat melakukan pengecekan e-tilang dimana saja dan kapan saja.

“Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat Anda lakukan melalui Polri SuperApp,” sambungnya.

Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat Memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Melalui Polri Super App, dan Anda dapat menyatukan penyelidikan untuk kasus-kasus yang dilaporkan secara aman dan terpercaya.

Selanjutnya, Informasi daerah rawan kemacetan dan laka lalu, daerah kriminal, bencana alam dapat ketahui melalui Polri SuperApp hingga berita terkini terkait kepolisian, berita hoaks, dan berita Tribrata dapat diakses secara mudah.

Rahmad menambahkan, anda juga dengan mudah dapat menemukan lokasi kantor polisi di sekitar serta rumah sakit Polri.

Baca juga: Tahanan Polda Lampung Kabur dari RS Bhayangkara Akhirnya Menyerahkan Diri

Baca juga: Polda Lampung Terjunkan Personel Bantu Polres Lampung Tengah Amankan Unjuk Rasa

Dan terakhir masyarakat juga dapat mencari informasi lainnya, seperti TV/Radio Polri, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri dapat diketahui melalui Polri Super App.

Dengan beragam kemudahan yang ditawarkan aplikasi Polri Super Apps, Polda Lampung berharap agar masyarakat mendownload aplikasi Polri Super Apps, di perangkat Android maupun Iphone.

“Ke depannya dengan mengunggah aplikasi Polri Super Apps ini, dapat menjawab kebutuhan dari masyarakat secara sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya Polri Super Apps,” tutup Rahmad.

(Tribunlampung.co.id/dn/penmas)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved