Berita Terkini Nasional
Heboh Uang Baru Pecahan Satu Lembar Rp 3 Juta, Peruri Beri Penjelasan
Video uang baru satu lembar Rp 3 juta beredar di TikTok dan mendapat banyak perhatian dari netizen.
Tribunlampung.co.id - Heboh video uang baru pecahan kertas satu lembar senilai Rp 3 juta. Video uang baru satu lembar Rp 3 juta beredar di TikTok dan mendapat banyak perhatian dari netizen.
Dalam video tersebut tampak uang kertas bertuliskan angka 3.1 dan disebut sebagai pecahan uang baru Rp 3 juta.
Video yang kemudian viral tersebut diberi judul "Uang Baru Pecahan 3 Juta? Nangis Darah Jika Hilang" dan diunggah oleh akun TikTok hendri_choco pada Minggu (27/11/2022).
Sebelumnya, uang baru pecahan Rp 1 juta satu lembar juga viral di TikTok yang bertuliskan angka 1.0. Dalam narasi yang dituliskan, uang baru itu disebut sebagai lembaran uang kertas pecahan Rp 1 juta.
Kini uang baru pecahan Rp 3 juta kembali menghebohkan publik.
Baca juga: Viral Uang Baru Pecahan 1 Juta, Banyak Diburu Ternyata Cetakan Lama
Baca juga: Pengalaman Warga Bandar Lampung Coba Uang Baru Pecahan Rp 50.000 di Pom Bensin Sempat Dikira Palsu
Tampak dalam video, uang kertas yang dimaksud berwarna dominan ungu berorientasi portrait dengan gambar elang jawa.
Sementara di sisi lain, menampilkan gambar arca dengan keterangan "The Statue of Wisnu Rides Garuda".
Awal video, pengunggah menanyakan apakah uang kertas di tangannya merupakan uang senilai Rp 3 juta.
Selanjutnya, pengunggah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut adalah uang cetakan Peruri.
"Apakah ini uang 3 juta selembar? Bukan ya, ini adalah uang cetakan Peruri yang terbaru. Bernama Peruri House Note 3.1," kata pengunggah.
Pengunggah pun mengungkapkan, uang tersebut seluruhnya berbahan plastik atau polimer.
Uang juga dilengkapi dengan album berisi detailnya, termasuk soal keamanan.
Hingga Senin (28/11/2022) siang, video uang kertas bertuliskan 3.1 telah ditonton lebih dari 416.000 kali dan disukai oleh lebih dari 19.500 pengguna.
Penjelasan Peruri Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi membenarkan, uang dalam video bukanlah uang senilai Rp 3 juta.
Menurut dia, kertas pada video merupakan House Note atau uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri.
"House Note 3.1 bukan uang senilai 3 juta Rupiah," kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Oleh karena itu, lanjut dia, House Note bukanlah Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang NKRI adalah Rupiah dengan ciri-ciri:
- Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
- Tahun emisi dan tahun cetak.
"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," imbuh Adi.
Apa itu House Note?
Adi menjelaskan, House Note adalah uang contoh atau uang spesimen yang diterbitkan perusahaan pencetak uang seperti Peruri.
Tujuannya, guna mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak uang menggunakan teknologi fitur keamanan tertentu.
"Sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan produk/uang yang diproduksi Peruri," ujar dia. Karena digunakan sebagai alat pemasaran, tutur Adi, uang ini juga tidak diperjualbelikan. "House Note Peruri tidak diperjualbelikan," kata dia.
Dilansir dari Peruri, House Note 3.1 merupakan seri uang spesimen yang diterbitkan Peruri bekerja sama dengan De La Rue dan Sicpa SA.
House Note 3.1 masih mengangkat tema "The Inspiring Tales" seperti pada seri 3.0.
Sebelumnya, Peruri telah mencetak tiga seri House Note yaitu: House Note 1.0 dengan tema "The Beauty of Indonesia" (2015) House Note 2.0 dengan tema "Indonesian & Japanese Heritage" (2017) House Note 3.0 dengan tema "The Inspiring Tales" (2020).
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, nominal uang Rupiah tertinggi saat ini adalah Rp 100.000.
Oleh karena itu, tidak benar apabila terdapat uang kertas dengan nominal di atas Rp 100.000, bahkan hingga jutaan.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
(Tribunlampung.co.id)