Berita Lampung
Dua Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan membekuk dua pelaku pencuri Handphone atau HP di Kampung Gisting Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kasatres Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra. Dua pelaku pencurian handphone dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung.
Awalnya, anggota mengamankan tersangka dan barang bukti satu Unit HP VIVO Y12s warna hitam saat berada di rumah tersangka SO.
Kemudian dilakukan pengembangan, jika tersangka SO membelinya dari JO.
Anggota kemudian menindalanjuti keterangan SO.
JO ditangkap di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Way Kanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP.
“Keduanya dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait