Berita Lampung
Jadi Tersangka Usai Lapor Dianiaya, Wanita di Tulangbawang Barat Ngadu ke Hotman Paris
Permintaan tolong wanita bernama Kiki Septi kepada Hotman Paris karena telah dianiaya oleh oknum Kepala Tiyuh (Kampung) wilayah Tulangbawang Barat.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Beredar video viral di media sosial atau medsos seorang wanita asal Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung menangis meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris.
Permintaan tolong wanita bernama Kiki Septi kepada Hotman Paris diduga karena telah didzolimi atau dianiaya oleh oknum Kepala Tiyuh (Kampung) wilayah Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
Dalam video itu, wanita di Tulangbawang Barat ini meminta kepada Hotman Paris agar dibantu untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialaminya kurang lebih satu tahun tersebut.
Kiki Septi sendiri sudah memasukan laporan polisi Nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulangbawang Barat/ Polda Lampung pada tanggal 31 Desember 2021.
Bahkan menurutnya, laporan yang dimasukkan dirinya saat itu malah berbalik kepada dirinya yang saat ini berstatus tersangka.
Video yang kini viral itu, langsung disambut dan direspon langsung oleh Hotman Paris hingga meminta kepada Kapolda Lampung untuk menindaklanjuti lebih jauh kejadian tersebut.
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Olah TKP Kasus Penembakan Orang Tak Dikenal Warga Way Kanan
Baca juga: Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di Tulangbawang Barat Lampung Dirujuk ke Sumatera Selatan
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami, membenarkan adanya laporan pengaduan saudari Kiki Septi yang viral di medsos.
Dirinya menjelaskan, laporan tersebut masuk pada tanggal (31/12/2021) lalu dengan laporan polisi nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung.
"Benar ada laporan dari seorang wanita terkait penganiayaan pada Desember 2021 lalu," jelas Iptu Dailami, Rabu (7/12/2022).
Menurut laporan kejadian, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang.
"Dari laporan yang kami terima peristiwa tersebut terjadi di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang," terangnya.
Saat itu Kiki Septi mendatangi rumah Kepalo Tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibeli oleh saudara Kiki Septi.
Namun saat pertemuan itu terjadi keributan yang menyebabkan kiki Septi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepalo Tiyuh.
"Saat mendatangi rumah Kepala Tiyuh, untuk membahas terkait permasalahan tanah, terdapat keributan yang menyebabkan Kiki Septi diduga mengalami penganiayaan dari oknum Kepalo Tiyuh itu," ungkapnya.
Karena merasa dianiaya oleh oknum Kepalo Tiyuh Kiki Septi akhirnya mendatangi Polres Tulangbawang Barat untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
Kasatres juga mengungkapkan, sekira (21/3/2022) lalu Kepalo Tiyuh Inisial TB juga melaporkan Kiki Septi ke Polres Tulangbawang Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi : LP/B/119/III/ SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung," ucapnya.
Dikarenakan keduanya saling melapor maka Satreskrim Polres Tulangbawang Barat akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Untuk Kiki Septi selaku korban penganiayaan dan tersangkanya adalah oknum Kepalo Tiyuh berinisial TB, sedangkan untuk laporan Kepalo Tiyuh selaku Korban perbuatan Tidak menyenangkan, dan tersangka Kiki Septi," bebernya.
Bahkan menurutnya, pihak Polres Tulangbawang Barat sudah pernah melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai.
Baca juga: Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Warga Tulangbawang Barat Lampung Digondol Maling
Baca juga: Dua Pelaku Curat Kambing di Tulangbawang Barat Lampung Diringkus, Salah Satunya Pria Lansia
Sehingga Satreskrim Polres Tulangbawang Barat sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap keduanya namun hingga kini tidak hadir.
"Waktu itu kami sudah pernah melakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan titik temu untuk damai, sehingga kami mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada kedua orang tersebut," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)