Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Mempertanyakan Keberanian Dito Mahendra yang Absen Sidang
Sesuai agenda, sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (12/12/2022) dihadiri Dito Mahendra.
Tribunlampung.co.id, Banten - Sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Sesuai agenda, sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (12/12/2022) dihadiri Dito Mahendra.
Dito Mahendra dijadwalkan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani.
Terdakwa Nikitia Mirzani mengaku sudah tidak sabar ingin bertemu langsung dengan Dito Mahendra di persidangan.
Akan tetapi keinginan Nikita Mirzani ketemu Dito Mahendra kandas.
Alhasil Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra absen sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Baca juga: Adzam Ultah Keluarga Sule Sibuk, Utus Putri Delina Temui Putra Nathalie Holscher
Baca juga: Soimah Mengomel Sepulang dari Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono, Dapat Ginian
Jaksa menyebut Dito Mahendra berhalangan hadir karena sakit demam berdarah dengue (DBD) dan dirawat di RS Pondok Indah.
"Kecewa pasti jadinya berlarut-larut ya kan, tapi kan kalau dia hadir kan cepet selesai," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022).
Niki, sapaan akrabnya, sangsikan infomasi yang menyebut Dito Mahendra sakit DBD dan dirawat di rumah sakit.
"Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD sayang," lanjut dengan nada menyindir.
Ia lantas mempertanyakan keberanian Dito Mahendra untuk bisa hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus pelanggaran UU ITE tersebut.
"Dia hadir, nggak hadir, kalau dia hadir berarti dia hebat. Kalau sakit, kalau dia benar, aku kan dipenjarakan kasus UU ITE karena ada pasal kerugian," tutur Nikita Mirzani.
"Yang melaporkan aku kenapa nggak hadir hari ini? Padahal aku udah dizalimi, aku sudah dipenjarakan," tandasnya.
Nikita Mirzani Tak Sabar Bertemu Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani masih terus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Serang Banten terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Selama perkara tersebut berproses di Pengadilan Negeri Serang Banten, Nikita Mirzani menghabiskan waktunya di rumah tahanan atau Rutan.
Sebulan lebih ditahan, Nikita Mirzani justru ngebet ingin bertemu sosok yang bakal hadir dalam agenda sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Bukan pacar baru maupun anak-anaknya, Nikita Mirzani melalui pengacaranya mengungkap sosok yang sudah tidak sabar ingin ditemui tersebut adalah Dito Mahendra.
Fahmi Bachmid kuasa hukum dari Nikita Mirzani membenarkan bahwa Dito Mahendra dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Serang, besok, Senin (12/12/2022).
Dito Mahendra dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian atas laporannya terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nagita Slavina Jadi Omongan Sepulang Menghadiri Nikahan Kaesang dan Erina Gudono
Baca juga: Adiknya Akikahan, Ayu Ting Ting Tak Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina
Fahmi mengulang ucapan dari Nikita yang menyebut bahwa kliennya itu sudah tak sabar ingin bertemu dengan Dito, sosok yang melaporkannya.
"Iya benar (Dito saksi) dan seminggu yang lalu Nikita bilang ke wartawan. Dia ingin melihat secara langsung seperti apa sih mukanya Dito Mahendra," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Minggu (11/12/2022).
"Selama ini dia belum pernah bertemu secara langsung loh," katanya.
Terkait kondisi dari Nikita, Fahmi menyebut kliennya dalam kondisi sangat baik dan siap hadir dalam persidangan besok.
"Kondisi Nikita Mirzani sangat baik. Besok hadir di persidangan," ucap Fahmi.
Sayangnya Fahmi enggan berkomentar soal Dito Mahendra yang juga terseret kasus dugaan korupsi dan akan diperiksa oleh KPK.
"Bukan kapasitas saya untuk menjawab persoalan ini. Tanyakan langsung ke KPK aja," ucap Fahmi.
"Saya tegaskan kembali ya. Soal permasalahan dia di KPK bukan urusan saya. Kalaupun benar, saya rasa dia bisa mengatur waktu untuk memenuhi panggilan di kedua tempat itu," lanjutnya.
Sekadar informasi Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda diminta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Ia diminta memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor atas perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Siap Bongkar Permainan Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani siap bongkar permainan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Nikita Mirzani menyampaikan hal tersebut setelah sidang lanjutan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra, Senin (5/12/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menolak eksepsi.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembuktian dari terdakwa.
Nikita pun berencana membuktikan jika kasus tersebut didalangi oleh beberapa oknum.
"Ya itu memang harapan aku (sidang dilanjutkan) jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang (dalam kasus pencemaran nama baik) jadi kalian bisa dengar," kata Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022).
Kemudian, Niki tidak masalah apabila hakim menolak eksepsi yang dilayangkannya pada sidang pekan lalu.
Sebab ia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong.
Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," pungkas Nikita Mirzani.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita sempat menyinggung ketiga anaknya.
Nikita menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)