Berita Terkini Nasional

Detik-detik Polwan Ditampar Pendemo Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU RI

Terjadi insiden polwan ditampar pendemo saat aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum alias KPU, Menteng Jakarta Pusat Rabu (14/12/2022).

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung membagikan bunga dan masker di Tugu Adipura, Selasa (22/12/2020). Terjadi insiden polwan ditampar pendemo saat aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum alias KPU, Menteng Jakarta Pusat Rabu (14/12/2022). 

"Ri, Pak RW tu meninggal

Siapa nama polwan tu rin

Geram liat polwan dan mamaknya

Kalau ada apa-apa kabari ya

Kayaknya ini jadi panjang ri

Anak-anak Pak RW yang TNI tu tak terima bapaknya digituin polwan tu," tulis orang itu.

Lebih lanjut, perempuan berambut panjang ini bercerita, Brigadir IDR terus meneriaki statusnya sebagai polisi ketika melakukan penganiayaan.

"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," sebut Riri menirukan perkataan oknum Polwan tesebut.

Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Propam Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).

Riri mengalami luka memar-memar di sekujur tubuhnya.

Tak hanya luka fisik, Riri bahkan mengalami trauma hebat atas peristiwa yang menimpanya tersebut.

"Saya mengalami trauma mental yang sangat parah," kata Riri.

"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam.

Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik saya yang sakit dan mental saya," sambungnya.

Polwan jadi tersangka, ibunya sama tapi tak ditahan

Brigadir J dan ibunya YUL menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada polwan tersebut.

IDR dan ibunya terbukti melakukan penganiayaan kepada Riri hingga babak belur dan mengalami trauma.

Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari Brigadir IDR.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto melalui keterangan tertulis.

Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau,"

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," sebut Sunarto.

Ibu sang Polwan, tak ditahan. YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.

"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya,"

Baca juga: Aksi Polwan Cantik Vani Tangkap Pria, Banyak yang Gagal Fokus

"Tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.

Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved