Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Divonis Rendah, Uang Rp 7,6 M dan Asetnya Dikembalikan
Seorang terdakwa penipuan aplikasi Quatex ini, Doni Salmanan divonis 9 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 13 tahun.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quatex divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Seorang terdakwa penipuan aplikasi Quatex ini, Doni Salmanan divonis 9 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 13 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan hukuman terdakwa penipuan Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quatex, Doni Salmanan juga batal dimiskinkan.
Aset-aset yang disita oleh pihak berwajib senilai miliaran rupiah kini akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Total uang yang dikembalikan kepada Doni Salmanan mencapai Rp 7,6 miliar.
Baca juga: Nasib Aurel Hermansyah Kena Tipu Rp 65 Juta setelah Mengabaikan Firasat Buruknya
Baca juga: Verrell Bramasta Syok Ada Wanita Hamil Masuk Rumah Mengaku sebagai Istrinya
Pria yang kerap disapa Crazy Rich Bandung ini telah mendapatkan hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Vonis tersebut berdasarkan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayar (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan ia juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis dari majelis hakim itu berbeda jauh dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para korban Quotex.
Awalnya, JPU menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar atas kerugian dari korban.
Tuntutan JPU soal pencucian uang terhadap Doni Salmanan ditolak oleh majelis hakim, karena Doni Salmanan dinilai tidak terlibat dalam hal tersebut.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmat Satibi.
Putusan vonis Doni Salmanan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan binary option atau trading.
Selain itu, Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dua dakwaan dari JPU.
Tak hanya hukuman yang diringankan, sejumlah aset milik Doni Salmanan di antaranya mobil dan motor mewah, sertifikat rumah pun dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Rincian sejumlah aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan:
1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S, berwarna biru, nomor polisi B-38-MUH
2. Sepeda motor Kawasaki Ninja H2, berwarna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
Baca juga: Fuji dan Thariq Bakal Merayakan Malam Pergantian Tahun di Bali, Haji Faisal Ikut
Baca juga: Gaji Fantastis Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Kerja di Perusahaan Asal Amerika
3. Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, berwarna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
4. 5 Sepeda motor merek Yamaha Gear 125
5. 1 Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days berwarna oranye
6. 1 Mobil merek Honda CR-V berwarna putih, nomor polisi D-1264-UBI
7. 1 Mobil merek Honda CR-V berwarna putih, nomor polisi D-1017-YCK
8. 1 Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, berwarna hitam
9. 1 Sepeda motor merek BMW S 1000 RR berwarna ungu
10. 1 Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 berwarna merah.
Daftar rincian uang yang disita kini dikembalikan kepada Doni Salmanan, dilansir dari SIPP PN Bale Bandung:
1. Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
3. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar.
4. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
5. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
6. Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar
7. Uang tunai sejumlah Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar
8. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
9. Uang senilai Rp 500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
10. Uang senilai Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 per tanggal 14 Maret 2022.
11. Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 per tanggal 14 Maret 2022
12. Uang senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022.
13. Uang senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 per tanggal 14 Maret 2022
14. Uang senilai Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 per tanggal 14 Maret 2022
15. Uang senilai Rp 500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di aset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
16. Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)
17. Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.000,- (seribu rupiah).
18. Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
19. Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)
20. Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas nama Doni M. Taufik Per Tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah). (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)