Berita Lampung

Kakak Beradik di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Kebun Kopi

Kakak beradik yang diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus merupakan warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Humas Polres Tanggamus
Kakak beradik di Tanggamus, Lampung terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Tanggamus Polda Lampung terkait perkara pencurian sepeda motor di kebun kopi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kakak beradik di Tanggamus Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian.

Akibat perkara pencurian tersebut, kakak beradik diringkus Tekab 308 Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Selasa (20/12/22) pukul 17.00 WIB.

Kakak beradik yang diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus merupakan warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Keduanya berinisial HR (30) dan SP alias Piit (35). Pelaku berinisial HR diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan tanggal 19 Desember 2022.

Baca juga: Bocah Tewas Tersambar Petir di Tanggamus Lampung sedang Main di Sawah

Baca juga: Bule Amerika Nekat Jalan Kaki Demi Bertemu Kekasihnya di Tanggamus Lampung

Pelapor atas nama Asrani (59) warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.

Saat itu korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warnah merah marun dengan nopol BE 6608 CP.

Korban kehilangan motornya ketika diparkir di kebun kopi milik korban di Dusun Tanjung Sari Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung dan Pospol Ulu Belu pada Selasa (20/12/22) pukul 17.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan kasus atas penangkapan dua kakak beradik tersebut.

Sehingga pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sebilah pisau bersarung kulit.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, sepeda motor hasil curian tersebut disembunyikan oleh pelaku di salah satu rumah keluarganya.

“Sepeda motor tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di salah satu rumah keluarganya di wilayah pekon di pekon ngarip ulu belu,” kata Kapolsek Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pukul 08.00 WIB saat korban datang ke kebunnya dengan membawa sepeda motor.

Korban saat itu memarkirkan sepeda motor di pinggir kebun seperti biasanya.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB korban bermaksud untuk mengambil bekal makanan yang ada di sepeda motor miliknya.

Akan tetapi motornya sudah tidak ada di lokasi tempatnya parkir.

Korban juga sempat mencari keberadaan motornya selama beberapa jam dan tidak menemukan hasil.

Baca juga: Dipacari Bule Amerika, Wanita Asal Tanggamus Lampung Berharap Bisa Nikah

Baca juga: 4 Hari di Rumah Pacar di Tanggamus Lampung, Pria Bule Amerika Doyan Makan Sambal

Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.

Korban mengalami kerugian material senilai Rp 3,5 juta.

Kedua pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan membenarkan Tekab 308 membackup penangkapan kedua pelaku.

“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung dan Polsubsektor Ulu Belu bergerak setelah menerima laporan sehingga keduanya berhasil ditangkap,” kata Iptu Hendra Safuan.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku HR, awalnya ia tidak berniat untuk mencuri motor.

Namun ketika melintas hendak ke kebunnya dalam satu jalur kebun korban, ia melihat motor yang mudah untuk diambil.

“Pas lewat ada motor yang bisa diambil, sehingga kesempatan itu saya pergunakan untuk mencurinya dan saya sembunyikan di rumah saudara saya,” ungkap HR.

HR juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di tahun 2018 di daerah Ulu Belu.

Dirinya juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved