Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Ajukan Banding, Berharap Bebas dari Vonis 4 Tahun
Pengajuan banding vonis empat tahun Doni Salmanan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).
Tribunlampung.co.id, Bandung - Doni Salmanan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang diterimanya kasus binary option Quotex.
Pengajuan banding vonis empat tahun Doni Salmanan diserahkan oleh penasehat hukumnya Ikbar Firdaus ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).
Dalam ajuan banding tersebut pihak Doni Salmanan keberatan tentang vonis bersalah tentang penyebaran berita bohong hingga dirinya dihukum empat tahun.
"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang yang digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Majelis hakim menyebutkan Doni Salmanan terbukti menyebarkan berita bohong.
Hakim menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus binary option Quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.
Baca juga: Kiky Saputri Bocorkan Honor Pertama Jadi Komika, Sedih Banget
Baca juga: Rizky Billar Membalas, Pamer Foto Gendong Lesti Kejora, Anak dan 3 Tas
"Harapan saya jelas cuma satu, (Doni Salmanan) bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, gak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," kata Ikbar.
Ikbar mengatakan, jelas pada saat itu satgas waspada investasi, memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.
"Yang mana kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ujar Ikbar.
Terlepas dari itu, kata Ikbar maka ketua Satgas pun bersaksi pada persidangan, dan itu terurai dalam fakta-fakta persidangan.
"Saya pikir harusnya bebas Doni ini. Sampainya diberhentikannya kegiatan dari binary option tersebut, itu tidak ada aturan yang melarangnya," katanya.
Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya.
"Ya, saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," katanya.
Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, kata Ikbar, jelas pihaknya melakukan upaya hukum banding.
"Alhamdulillah sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," ucapnya.
Dalam perkara binary option Quotex, ada harta Doni Salmanan yang disita negara ada yang dikembalikan.
Untuk harta yang dikembalikan uangnya yang mencapai Rp 7,6 miliar, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.
Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.
Dinilai Tak Lakukan Pencucian Uang
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.
Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.
"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Turuti Kemauan Aminah Cendrakasih, Dirawat di Rumah Selama Sakit
Baca juga: Putri Anne Jaga Arya Saloka di Lokasi Syuting, Amanda Manopo Cuek
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)