Berita Lampung
Polres Pringsewu Lampung Tangkap Oknum Anggota LSM yang Peras Kepala Desa
Polres Pringsewu tangkap seorang oknum anggota LSM yang melakukan pemerasaan terhadap seorang kepala desa.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. Polres Pringsewu tangkap seorang oknum anggota LSM yang melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Feabo.
Atas kejadian ini, Feabo mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan, terlebih pemerasan.
"Jangan takut melapor, jangan seakan-akan sebagai korban kita tak berdaya," tegasnya.
Hal itu, lanjut Febao, agar jangan sampai ada oknum-oknum seperti J lagi di Pringsewu, Lampung.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)