Berita Terkini Artis

Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menggelapkan mobil anak sambungnya, Rizky Febian.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi Teddy Pardiyana dan Rizky Febian. Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menggelapkan mobil anak sambungnya, Rizky Febian. 

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni membenarkan terkait tuntutan JPU terhadap semua mendiang Lina Jubaedah tersebut.

“Tadi pagi. Teddy dituntut dua tahun,” ujar Bahyuni, dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (13/1/2023).

Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dia tahun penjara," kata Bahyuni.

Untuk diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian atas penggelapan mobil Kijang Innova.

Dan untuk kasus rumah kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus berjalan, dan dilakukan pedalaman oleh penyidik.

Kasus tersebut masih menunggu hasil analisis dari PPATK. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved