Berita Lampung

Tadah Barang Curian, Pria Lampung Timur Digelandang ke Polres Tulangbawang Barat

Adapun pelaku penadah hasil pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial KM (37) warga Desa Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
kolase dok Polres Mesuji/tribunlampung.co.id
Ilustrasi foto pelaku pencurian dan handphone. Tadah barang curian, pria di Lampung Timur digelandang ke Polres Tulangbawang Barat. 

Hingga di Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

“Tepat pada Senin kemarin, sekira pukul 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, mendapat infomasi bahwa handphone yang sebelumnya di curi terdeteksi berada diseputaran Tiyuh Tirta Kencana," bebernya.

Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergegas menuju lokasi Tiyuh Tirta Kencana, untuk mengamankan pelaku KM.

"Kini KM sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat, dan guna mengungkap kasus ini lebih jauh, petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kedepanya," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil pencurian, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved