Berita Lampung
Tadah Barang Curian, Pria Lampung Timur Digelandang ke Polres Tulangbawang Barat
Adapun pelaku penadah hasil pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial KM (37) warga Desa Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Hingga di Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
“Tepat pada Senin kemarin, sekira pukul 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, mendapat infomasi bahwa handphone yang sebelumnya di curi terdeteksi berada diseputaran Tiyuh Tirta Kencana," bebernya.
Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergegas menuju lokasi Tiyuh Tirta Kencana, untuk mengamankan pelaku KM.
"Kini KM sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat, dan guna mengungkap kasus ini lebih jauh, petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kedepanya," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil pencurian, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
PSI Bandar Lampung Buka Penjaringan Kader, Targetkan Kursi DPRD dan Wali Kota 2030 |
![]() |
---|
2 Kelompok Tawuran di Flyover Kali Balok Bandar Lampung, Ada yang Pakai Celurit Panjang |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumarto yang Resmi Jabat Wakapolda Lampung |
![]() |
---|
Inilah 2 Calon Lokasi Sekolah Garuda di Lampung |
![]() |
---|
Gegara Sisha, Karaoke Radar Space Bandar Lampung Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.