Berita Lampung
Tadah Barang Curian, Pria Lampung Timur Digelandang ke Polres Tulangbawang Barat
Adapun pelaku penadah hasil pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial KM (37) warga Desa Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Hingga di Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
“Tepat pada Senin kemarin, sekira pukul 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, mendapat infomasi bahwa handphone yang sebelumnya di curi terdeteksi berada diseputaran Tiyuh Tirta Kencana," bebernya.
Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergegas menuju lokasi Tiyuh Tirta Kencana, untuk mengamankan pelaku KM.
"Kini KM sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat, dan guna mengungkap kasus ini lebih jauh, petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kedepanya," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil pencurian, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Jasad Korban Tenggelam di Lampung Selatan Ditemukan 50 Meter dari Lokasi Hilang |
![]() |
---|
Ragam Penilaian Warga soal Fasilitas Wi-Fi Gratis Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Bulog Lampung Gandeng Kejaksaan dan Satgas Pangan Atasi Beras Oplosan |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung FC Incar Posisi Tiga Besar BRI Super League |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Apresiasi Pembentuk Pansus PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.