Berita Terkini Artis
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Kasus Wanprestasi
Gugatan yang dilayangkan kepada Tamara Bleszynski oleh saudara kandung mencapai Rp 34 miliar.
Tribunlampung.co.id - Tamara Bleszynski kini digugat oleh saudara kandungnya terkait kasus Wanprestasi.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan kepada Tamara Bleszynski oleh saudara kandung mencapai Rp 34 miliar.
Atas gugatan saudara kandung tersebut, Tamara Bleszynski pasrah, dan berharap kebenaran terbongkar dengan sendirinya.
Tidak hanya itu, Tamara Bleszynski menyinggul soal orang zalim.
Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya sendiri terkait biaya berobat sang ayah.
Baca juga: Venna Melinda Derita Gangguan Psikis Usai Alami KDRT Ferry Irawan
Baca juga: Tamara Bleszynski Ngemper di Pasar Pertanyakan Harta Warisan Mendiang Ayah
Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 34 miliar.
Melalui Instagramnya, Tamara Bleszynski singgung orang zalim. Sindir sang sudara kandung?
Tamara Bleszynski kini menjadi sorotan seusai digugat saudara kandung senilai Rp 34 miliar untuk berobat sang ayah.
Saudara kandung yang menggugat Tamara adalah Ryszard Bleszynski.
Melansir dari Kompas.com, gugatan Ryszard untuk Tamara Bleszynski kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ternyata penyebab Ryszard melayangkan gugatan untuk Tamara Bleszynski yakni terkait biaya berobat ayah merekam Zbigniew Bleszynski.
Ryszard Bleszynski lantas menuntut ganti rugi yang belum dibayar janda Mike Lewis.
Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti, kuasa hukum Ryszard saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Girangnya Ucok Baba, Jual Lato-lato Diborong Anak Baim Wong Rp 20 Juta
Baca juga: Bikin Iri, Momen Lucinta Luna Pakai Baju Transparan Berburu Lato-lato
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," sambungnya.
Tak berhenti sampai di situ, saudara kandung Tamara Bleszynski itu juga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Lantas bagaimana reaksi Tamara Bleszynski usai digugat saudara kandung sendiri?
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram pribadinya @tamarableszynski, Jumat (27/1/2023).
Dalam unggahannya, Tamara Bleszynski membagikan sebuah judul artikel mengenai kabar dirinya yang digugat oleh saudara kandung sendiri.
"Tamara Bleszynski sebut keluarga kakaknya pernah diusir dan dimintai bayaran ratusan juta rupiah," tulis artikel tersebut.
Bak tak mau ambil pusing seusai digugat saudara kandung, janda Mike Lewis justru beri reaksi di luar dugaan.
Pasalnya, ia hanya pasrah dan berharap kebeneran akan terbongkar dengan sendirinya.
Bahkan, Tamara Bleszynski tak segan singgung soal manusia zalim yang tega menguasai harta warisan.
"Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri siapa manusia zalim yang tega melakukan semua ini terhadap keluarganya sendiri.
Menguasai warisan kami selama 21 tahun, melilit kami dengan hutang dan riba selama 21 tahun, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin.
Allah Maha Besar.
Terima kasih Ya Allah," tulis Tamara Bleszynski.
Postingan Tamara Bleszynski setelah digugat Rp 34 miliar (Instagram @tamarableszynskiofficial)
Tamara Bleszynski Jual Hotel Warisan Ayah
Publik dikejutkan dengan berita Tamara Bleszynski menjual hotel warisan ayahnya.
Tamara Bleszynski menjual Hotel Bukit Indah Puncak, warisan dari mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski yang dulu sempat dijadikan jaminan utang.
Pemberitaan ini diumumkan langsung oleh Tamara Bleszynski lewat akun Instagram pribadinya.
Tamara Bleszynski nampak mengunggah sebuah foto hotel miliknya, ia juga nampak menyenggol sang keponakan.
"Selamat pagi, ingin info bahwa hotel kami, Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak is for sale/ dijual,"
"Bagi peminat serius silahkan hubungi keponakkanku @jeremy.bleszynski,” tulis Tamara Bleszynski, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin 19 Desember 2022.
Tamara juga nampak berterima kasih kepada para sahabatnya yang telah memberinya semangat selama menjalani kasus hukum dugaan penggelapan aset hotel.
Berikut fakta terkait Tamara Bleszynski jual hotel warisan sang ayah.
1. Kenangan Masa Kecil Tamara Bleszynski di Hotel
Baru saja Tamara Bleszynski memposting video dirinya tengah berada di salah satu spot cantik di Hotel Indah Cipanas Jawa Barat yang akan dijual.
Tamara Bleszynski nampak senang saat berada di hotel yang menjadi saksi indahnya masa kecil.
"Teman-teman tersayang akhirnya setelah bertahun-tahun aku akhirnya bisa kembali lagi di hotel masa kecilku, Hotel Bukit Indah,"
"Dulu aku belajar berenang di sini,” tulis Tamara Bleszynski.
2. Dijadikan Jaminan Utang
Tamara Bleszynski tengah memperjuangkan hotel warisan milik ayahnya.
Tamara saat ini sudah menguasai saham hotel sebesar 20 persen.
Awalnya, Tamara yang tinggal di Bali terkejut menerima surat utang hotel.
Hotel warisan ayahnya itu sudah dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan Tamara Bleszynski dan keluarga.
Fakta tersebut pun dilontarkan oleh Djohansyah selaku kuasa hukumnya.
3. Tamara Bleszynski Melaporkan Tiga Orang Dugaan Kasus Penggalapan Aset
Setelah mendengar hotel warisan sang ayah menjadi jaminan hutang.
Tamara Bleszynski langsung melaporkan tiga orang pengelola hotel ke Polda Jawa Barat.
Tamara Bleszynski mengaku meski sudah memiliki saham 20 persen ia tak pernah dilibatkan appaun dalam urusan hotel.
Tiba-tiba saja ia didatangi dan diminta untuk menandatangani surat pinjaman atau surat utang dengan jaminan sertifikat hotel itu.
4. Teuku Rassya Setuju Sang Ibu Menjual Hotel Warisan Kakeknya
Teuku Rassya mengaku setuju lantaran sang ibu, Tamara Bleszynski menjual hotel peninggalan sang kakek.
Lantaran hotel tersebut sempat bermasalah setelah rekan bisnisnya menjadikan hotel tersebut menjadi jaminan utang.
Meski sudah setuju, Rassya mengaku tak mengetahui perkembangan terkini terkait permasalahan hotel tersebut.
Rassya menegaskan dirinya akan selalu berada di sisi ibunya dan mendorong penyelesaian kasus itu.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
(Tribunlampung.co.id)
Klarifikasi Suami Mpok Alpa Setelah Disebut Tolak Bantuan Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Viral Surat Wasiat Mpok Alpa, Suami Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Nia Ramadhani Bantah Pindah Jadi Warga Negara Singapura |
![]() |
---|
Nunung Ungkap Curhat Mpok Alpa Sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Tanggapi Kabar Raffi Ahmad Siap Biaya Pendidikan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.