Berita Terkini Nasional

Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak, Suami Ungkap Fakta Mengejutkan

Diduga melecehkan 17 anak di bawah umur, wanita inisial NT (25) ditangkap Polda Jambi.

Editor: taryono
instagram
Diduga melecehkan 17 anak di bawah umur, wanita inisial NT (25) ditangkap Polda Jambi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Diduga melecehkan 17 anak di bawah umur, wanita inisial NT (25) ditangkap Polda Jambi.

NT diduga melakukan pelecehan terhadap korbannya kawasan Rawasari, Kota Jambi.

Setelah kasus tersebut terungkap, suami pelaku, AF mengungkap fakta mengejutkan mengenai sikap istrinya.

AF sendiri mengatakan sang istri punya perilaku menyimpang hingga nekat menyayat tangannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

Baca juga: Ayah di Cimahi Siksa 2 Anaknya hingga Mengenaskan, Satu Meninggal 1 Lagi Dirawat

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

AF juga mengungkap kebiasaan istrinya jika keinginan untuk berhubungan intim ditolak.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya,"

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," kata Andri.

Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, NT ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Sementara itu, laporan NT terhadap delapan anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.

Baca juga: Kondisi 3 Artis Indonesia di Turki Usai Gempa Menewaskan Ribuan Orang

"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Chrisvani.

Hasil olah TKP yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Hal ini juga diungkapkan oleh satu orangtua korban, EF. Saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 korban.

"Total korban cewek 6 orang dan laki-laki 11 orang," kata EF.

EF mencurigai korban pencabulan tersangka NT akan terus bertambah. Pasalnya, pelaku tak hanya memiliki rental Play Station, tetapi juga warung.

"Jadi, kalau anak-anak ini gak nurut permintaannya, gak boleh keluar rumah," ujar EF.

Olah TKP dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta dan jajaran dengan mengerahkan tim Inafis.

Menurut Andri, sejauh ini baru satu pelaku yakni NT yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," kata Andri.

Sementara itu, keterangan satu di antara orangtua korban yang mengikuti olah TKP mengatakan, aksi pelecehan ini dilakukan di dalam rumah pelaku, mulai dari kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

"Ada 21 adegan, yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved