Polres Lampung Selatan
Curi HP Sopir Truk, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Jajaran Polres Lampung Selatan Polda Lampung
Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, menangkap AR (38), pengemudi mobil Honda Brio yang curi HP sopir truk.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, menangkap AR (38), pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK gegara mencuri handphone milik sopir truk di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan.
Kapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel menjelaskan, AR (38) dibekuk dalam tempo 30 menit selang kejadian.
"AR tenyata residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB" beber Gobel, Sabtu (11/2/2023)
"Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB," imbuhnya.
Kronologis kejadian, pada Kamis kemarin sekira pukul 04.30 WIB, dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).
Baca juga: Polda Lampung Dengar Keluhan Masyarakat saat Jumat Curhat di Way Pengubuan Lampung Tengah
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Tangkap Seorang Pemuda Pemilik Narkoba di Sekampung
Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.
"Modus operandi pelaku dengan memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur," kata Gobel.
Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu.
"Rekan pelaku juga seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO," tegas Gobel.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berikut 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan," ujarnya.
"Pelaku, akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Senam Bersama Warga Jalin Kedekatan |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung Hadiri Krakatau Beach Run 2025 |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dicokok Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.