Berita Lampung

2 Pembobol Gerai Handphone Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung

Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curat gerai handphone.

|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kedua pelaku Curat berikut barang bukti Handphone berhasil diamankan petugas Polsek Penawar Tama, Polres Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curat gerai handphone di Kecamatan Penawar Tama.

Adapun dua pelaku yang diamankan Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berinisial IR (15), berstatus pengangguran dan AA (19) berprofesi sebagai buruh.

Kapolsek Penawartama Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Mahbub Junaidi mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Ia mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, terjadi pada hari Jumat (10/02/2023) lalu.

Sekira pukul 02.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda gelar Baksos Usai Jumat Curhat

"Pelaku IR ditangkap saat sedang berada di SPBU Kampung Sidoharjo, sedangkan pelaku AA als PE ditangkap saat sedang berada di Cafe Bibit Kampung Sidoharjo," paparnya, Sabtu (11/2/2023) malam.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari korban Anang Ansyori (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

Aksi curat tersebut terjadi pada hari Senin (23/01/2023) lalu, sekira pukul 02.00 WIB di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Kedua pelaku masuk dan melancarkan aksinya dengan cara memotong kunci gembok pintu bagian belakang gerai korban.

"Saat terjadinya curat, posisi gerai HP sudah dalam keadaan tutup sejak pukul 17.00 WIB dan tidak ada orang yang menunggunya," terangnya.

Mengetahui gerainya dibobol pencuri korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawar Tama.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku," ucapnya.

Selain para pelaku,  petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP Infinix smart 6 warna ocean wave milik korban.

"Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian tiga unit HP android, tiga unit LCD HP, dua unit headset, dan dua unit charger HP, yang keseluruhan ditaksir sekitar Rp 3 juta," ungkapnya.

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Atas pasal itu pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved