Berita Terkini Artis

Diduga KDRT, Artis Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya Sarah ke Polda Metro Jaya

Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Tris Hariyanto.

WartaKota
Ilustrasi foto Rizal Djibran (kiri) dan Sarah (kanan). Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Tris Hariyanto. 

Tribunlampung.co.id - Kabar seleb terkini Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah ke Polda Metro jaya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). 

Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Tris Hariyanto.

Pengacara Tris Haryanto menyebut adanya bukti dan saksi terkait dugaan KDRT Rizal Djibran terhadap Sarah.

Pemain sinetron Rizal Djibran resmi dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT pada Senin (13/2/2023). 

Rizal Djibran diduga sering melakukan tindakan kekerasan apabila Sarah menolak ajakan hubungan suami-istri.

Baca juga: Ivan Fadilla Nasehati Verrel Bramasta Usai Venna Melinda Jadi Korban KDRT

Baca juga: Paula Verhoeven Akhirnya Buka Suara Dihujat Publik Imbas Konten Prank KDRT

Kisruh perkawinan Rizal Djibran dan Sarah mulai terjadi sejak Maret 2022.

"Terlapor (Rizal Djibran) suka minta berhubungan, dan klien saya merasa keberatan," kata Tris Hariyanto, pengacara Sarah, di Polda Metro Jaya, Senin sore.

Menurutnya, Rizal Djibran diduga telah melakukan penyimpangan.

Akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizal Djiban itu, Sarah mengalami luka lebam.

Rizal Djibran diduga seperti memukul, mendorong, dan menarik paksa tubuh Sarah

"Dia (Sarah) sering didorong, tangan dan kakinya luka lebam," kata Tris Hariyanto.

Saat melapor ke polisi, istri Rizal Djibran itu menyerahkan barang bukti berupa foto luka lebam dan hasil visum tubuhnya. 

"Ada saksi (asisten rumah tangga) dari korban yang melihat langsung saat korban menolak sampai menjerit," kata Tris Hariyanto.

Laporan Sarah tercatat di nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Penyakit Ferry Irawan Tiba-tiba Muncul Setelah di Penjara Kasus KDRT

Baca juga: Sempat Diam, Ferry Irawan Akhirnya Akui KDRT setelah Didesak Venna Melinda

Sejak 2022 Alami KDRT

Aktor Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya. 

Sarah mengatakan, rumah tangganya mulai bermasalah sejak Maret 2022. 

Saat itu, Rizal Djibran kerap melakukan tindakan kekerasan pada Sarah jika menolak ajakan hubungan suami istri. 

"Sejak bulan Maret 2022. Satu bulan setelah pernikahan mulai terjadi (dugaan tindakan KDRT)," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Sarah turut membeberkan alasan baru berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib hari ini, Senin (13/2/2023). 

Awalnya, Sarah hanya diam saja ketika mendapatkan perlakuan tidak pantas dari suaminya. 

Namun, Sarah akhirnya berontak lantaran diancam dan dicemooh kata-kata kurang senonoh dari Rizal Djibran. 

Sering (dapat ancaman) seperti kamu kalau ngomong sama orang tua kamu, kamu akan aku pukul. Saya ada ketakutan, ngomong sama orang tua saya sendiri aja saya takut," ujar Sarah.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata kata daerah intim. Itu enggak etis saya sebutkan di sini," sambungnya.

Selain itu, Sarah menyebut suaminya juga bertingkah tidak sopan kepada orangtuanya. 

Rizal Djibran dikabarkan mengusir Sarah beserta orangtuanya dari rumah. 

"Karena perlakuan yang enggak adil, jadi sebelum saya keluar dari rumah itu, dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar saya harus melanjutkan ini ke polisi," tuturnya.

Kini, Sarah mengaku trauma jika mengingat momen tersebut. 

Bahkan ia takut jika bertemu kembali dengan Rizal Djibran. 

"Ya takut aja kalau mau bertemu lagi," tukasnya. 

Sebagai informasi, laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus tersebut, Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved