Berita Lampung

Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Amankan 2 Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
barang bukti. Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.

Mewakili Kapolres, Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Iptu Yopi menjelaskan, penangkapan kasus narkoba terjadi pada 15 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib.

"Tkp di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung, Kamis (16/02/2023).

Dari kegiatan tersebut tim opsnal narkoba mengamankan 1 orang pelaku inisial PR, warga Tiyuh Margodadi Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat,

Petugas berhasil mengamankan dua buah tabung kaca pirek pendek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus alumunium foil.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Curhat Kamtibmas, Korban Kejahatan Hubungi 110 Bebas Pulsa

Selain itu satu buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika jenis Shabu terbungkus kertas putih, satu selang pipet bengkok dan satu unit Handphone merk NOKIA warna hitam.

Dari pengakuan PR, pelaku mendapatkan barang dari JP (22).

Setelah itu anggota team Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba melakukan  pengajaran terhadap Jp di rumahnya di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap JP pada pukul 08. 00 wib di di Tiyuh Margo dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat," katanya lagi.

Dari pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti satu buah sumbu pembakar, satu buah kotak kaleng warna hitam, satu buah plastik klip berukuran sedang, satu buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, satu unit Handphone merk NOKIA 105 warna hitam, satu unit Handphone android merk VIVO Y35 warna hitam dan satu unit mobil light truk merk MITSUBISHI COLT DIESEL 120 PS warna kuning dengan Nopol BE 8890 PC dengan NOKA : MHCNMR71HMJ127711, NOSIN B127711 berikut kunci kontak.

Kemudian satu buah sekop yang terbuat dari selang pipet warna putih, satu buah kotak rokok merk TORACINNO BOLD warna hitam, satu buah tabung kaca pirek, dua buah selang pipet bengkok, satu buah selang pipet, satu bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip kecil kosong. 

Penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuntasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved