Polda Lampung

Polresta Bandar Lampung dan Forkopimda Jamin Keamanan Siapapun Beribadah

Polresta Bandar Lampung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stake holder terkait pastikan jaminan aman ibadah.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. jelaskan terkait GKKD sudah dibahas bersama stake holder terkait dan diupayakan izin sementara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Polda Lampung bergerak cepat merespon permasalahan yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek Kelurahan Raja Basa Jaya Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stake holder terkait di ruang kerja Kapolresta Bandar Lampung, Senin (20/02/2023) sore.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Sekda Kota Bandar Lampung Dr. Khaidarmansyah,SH, M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Drs. Makmur, M. Ag, Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung, Perwakilan Kejari Kota Bandar Lampung dan Perwakilam Kesbangpol Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas permasalahan yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait tempat ibadah khususnya di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail secara bersama sama sehingga kami mengambil suatu kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan tentunya dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah tetap berjalan" ucap Kombes Pol Ino Harianto.

"Tentunya kita memberikan jaminan keamanan, kepastian kepada siapapun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapapun yang melakukan ibadah" tambah Kombes Pol Ino.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah GKKD Rajabasa Berakhir Damai

Baca juga: Hari Terakhir Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Ditlantas Polda Lampung Melakukan Kegiatan Ini

Sementara itu Sekda Kota Bandar Lampung Dr. Khaidarmansyah,SH, M. Pd menjelaskan bahwa peran FKUB sangat penting dalam sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.

"Tadi dari FKUB sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB" ucap Sekda Kota Bandar Lampung.

Khaidarmansyah menyatakan bahwa nantinya apapun yang direkomendasikan oleh FKUB, Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakan rekomendasi dari FKUB maupun Kementerian Agama Kota Bandar Lampung terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved