Berita Lampung

Satpol PP Lampung Barat Bakal Tindak PNS Merokok di Kantor sesuai Perda KTR

Kegiatan merokok dalam ruangan menjadi pemandangan biasa yang sering dilakukan oleh pejabat PNS atau ASN yang berasal dari OPD di Pemkab Lampung Barat

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ilustrasi PNS atau ASN Lampung Barat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Satpol PP Pemkab Lampung Barat akan menertibkan PNS atau ASN yang melanggar perda KTR di lingkungan pemerintahan.

Sejumlah oknum ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat, Lampung disebut mulai acuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Diketahui, kegiatan merokok dalam ruangan kerja seakan menjadi pemandangan biasa yang sering dilakukan oleh pejabat ASN yang berasal dari OPD di Pemkab Lampung Barat.

Bahkan selain pejabat ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat, pemandangan serupa pun sering ditemukan di Pekon hingga Kecamatan yang berada di Lampung Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Pemkab Lampung Barat, Haiza Rinsa mengatakan, beberapa tahun terakhir ini aturan Perda KTR itu memang belum maksimal ditegakkan.

Baca juga: Pasar Murah Pemkab Lampung Barat jual Beras Harga Rp Rp 8.800 per Kilogram

Haiza mengaku, belum maksimalnya penegakan Perda tersebut beralasan karena saat ini anggarannya tidak tersedia.

“Kita mengakui memang dari tahun 2020-2022 ini kita kendor untuk melakukan tindakan penertiban terkait Perda tersebut,” kata Haiza, Selasa (21/2/2023).

“Hal itu karena terkendala anggaran yang tidak tersedia, sehingga jadi menghambat proses penertiban,” terusnya.

Kendati demikian, Haiza memastikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penertiban terkait Perda tersebut di tahu 2023 ini.

Tentu pihaknya akan melakukan penertiban ke pihak-pihak ASN yang melanggar di tempat-tempat yang memang sudah tercantum dalam Perda tersebut.

"Meskipun terkendala anggaran, penegakan Perda tetap akan kita maksimalkan ketika memang terbukti ada yang melanggar,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Haiza, jika ditemukan melanggar, pihaknya pun akan segera memberi tindakan kepada ASN tersebut.

“Akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan sampai teguran tertulis,” kata Haiza.

“Bahkan bisa saja para pelanggar yakni pejabat ASN dikenakan sanksi administrasi," sambungnya.

Diketahui, Kabupaten Lampung Barat sendiri sudah memberlakukan penerapan Perda KTR ini sejak tahun 2013.

Dengan diterbitkannya Perda No 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

Kemudian pada tahun 2017 disahkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tersebut terdapat sembilan kawasan yang diwajibkan tanpa rokok.

Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

Kemudian angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja,  tempat umum dan tempat lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved