Polda Lampung

Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Pencuri Sepeda Motor Modus Rusak Jendela Kamar

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung tangkap pencuri sepeda motor setelah merusak jendela untuk curi motor.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung tangkap pelaku pencurian sepeda motor setelah merusak jendela rumah korban di Kelurahan Kota Alam. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung kembali meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SA (28) warga Jalan Warede Tama, Gang Nuri, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dari rumah kediaman terduga pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung yang dipimpin Ipda Fredy Saputra menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih BE 3309 KG berikut STNK atasnama Messy Srptiria A.md dan kartu perdana Telkomsel.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kepala Polres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan terduga SA ditangkap berdasarkan laporan korban Messi Septiria LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 17 Pebruari 2023 kasus curat.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (14/2/2023) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban Jalan Sukarno-Hatta Gang H Darmawan, Kelurahan Kota Alam," ujarnya Rabu (22/2/2023)

Modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela, kemudian mengambil barang-barang berupa satu unit sepeda motor merek Vario nopol BE 3309 KG berikut STNK, SIM A atasnama Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.

Kemudian dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab dan informasi yang didapat, pada Selasa (21/2/2023) pukul 17.00 WIB diketahui bahwa terduga pelaku (SA) sedang berada rumahnya.

Baca juga: Polda Lampung Terima Audensi Lapas Kelas II A Bandar Lampung untuk Pengamanan Iriana Joko Widodo

Baca juga: Cegah Aksi Kejahatan, Tim Alap-Alap Polres Lampung Tengah Polda Lampung Gelar Patroli KRYD

"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban yang ada padanya," ungkap Eko.

Saat ini terduga pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved