Berita Terkini Artis

Tarsan Srimulat Didenda Rp 90 Juta Gegara Meteran Listrik, Senggol Erick Thohir

Pihak PLN memberikan sanksi denda kepada Tarsan Srimulat bermula dari pemeriksaan P2TL oleh Tim PLN pada 6 Februari 2023.

|
Kolase Tribunnews/TribunSumsel
Foto Tarsan Srimulat (kiri) dan ilustrasi Meteran Listrik (kanan). Tarsan Srimulat didenda PLN hingga hampir Rp 100 juta gara-gara Meteran Listrik kena pemeriksaan petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). 

Tribunlampung.co.id - Kabar seleb terkini, komedian Tarsan Srimulat didenda Rp 90 juta gegara Meteran Listik.

Kabar Tarsan Srimulat yang mendapat sanksi denda gegara Meteran Listrik ini menuai sorotan publik. 

Pihak PLN memberikan sanksi denda kepada Tarsan Srimulat bermula dari pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) oleh Tim PLN pada 6 Februari 2023. 

Pemeriksaan P2TL PLN tersebut di rumah Tarsan Srimulat yang beralamat di kawasan Jalan Pinang Ranti, Jakarta.

Hasil pemeriksaan P2TL ditemukan bahwa kwh meter atau Meteran Listrik yang terpasang di rumah Tarsan Srimulat tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN. Sehingga terdapat indikasi pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Tarsan Srimulat sontak memberikan klarifikasi.

Tidak hanya itu, Tarsan menampik bila dirinya pusing harus menghadapi tagihan dengan nominal besar tersebut.

Dalam video beredar, Tarsan Srimulat dan putrinya memberikan klarifikasi soal denda Rp 90 Juta dari PLN.

Tarsan mengungkap bahwa hal tersebut bermula dari dirinya yang membeli rumah miliknya dari pemilik sebelumnya.

Namun selama tinggal di rumah tersebut, Tarsan tak menyadari bahwa ada masalah pada aliran listrik yang ternyata dicuri pemilik sebelumnya.

"Asssalamualaikum wr. wb. Jadi ceritanya ahun 2007 itu apa belikan aku rumah di daerah Pinangranti.

Kemudian rumah itu direnovasi, listrik diganti atas nama Galuh Pujiwati. Setelah 15 tahun, 16 Februari 2023 kemarin PLN datang ke rumah," kata Tarsan bersama putirnya dalam video.

Hingga akhirnya Tarsan mengetahui masalah tersebut usai didatangi petugas PLN yang ingin memblokir listrik.

Hal tersebut membuat Tarsan kaget mendengar soal tagihan 90 juta.

Sehingga Tarsan mengajukan keberatan dan mendapatkan potongan dengan harus membayar 72 juta.

"Petugas PLN yang datang tersebut akan memblokir dengan alasan, alamat kita tidak sesuai.
Kesalahan bukan pelanggan, dendanya 90 juta! Saya keberatan dan datang ke PLN dapat keringanan Rp 72 juta tapi listrik harus pasang baru," kata Tarsan melanjutkan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Tarsan merasa bingung menghadapi tagihan PLN hingga 90 juta.

Akan tetapi dirinya masih tetap melontarkan candaan di tengah masalah tagihan tersebut.

"Ya terpaksa bayar, padahal sudah dua tahun tidak dapat job, ya pusing" seloroh Tarsan sembari tertawa dan menepuk jidatnya.

Yang membuat anak dan bapak ini heran, jika ada kesalahan seperti curi listrik atau curi aliran, kenapa tidak tahun itu diproses.

Baru setelah 15 tahun kemudian petugas baru datang.

"15 tahun lo baru datang dan tiga hari tidak dibayar listrik akan diblokir. Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-kali gunakan aliran listrik yang lama," pesan Tarsan.

Diakhir video tersebut, sembari ngelawak Tarsan berharap Menteri BUMN Erick Thohir mendengar apa yang menjadi uneg-unegnya.

"Mudah-mudahan kalimat ini didengar oleh bapak Erick Thohir, kebetulan saya kenal baik, assalamualaikum pak Erick Thohir," ujar Tarzan.

Tanggapan PLN

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.

Menurutnya, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ia melanjutkan, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi alias Tarsan.

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.

Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarsan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarsan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis" pungkas Yoga.

( TribunSumsel Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved