Berita Terkini Artis

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rumahnya, Pesan Lewat Sopir Beli Sabu di Boncos

Kronologi penangkapan artis Ammar Zoni yang kembali terlibat narkoba. Ammar Zoni pesan sabu lewat sopir di Boncos.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rumahnya, Pesan Lewat Sopir Beli Sabu di Boncos 

Tribunlampung.co.id/Jakarta - Berikut ini kronologi penangkapan artis Ammar Zoni yang kembali terlibat narkoba. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Ammar Zoni kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023) seperti dikutip dari Tribunnnews.com.

Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp 1,5 juta kepada sang sopir.

Baca juga: Respons Irish Bella Soal Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Aditya Zoni Minta Doa

Baca juga: Ammar Zoni Menyesal Terlibat Lagi Narkoba, Bertekad Sembuh Jalani Rehabilitasi

Sopir M saat itu mengajak tersangka lainnya berinisial RH untuk membeli sabu di kawasan Boncos, Jakarta Barat.

"Beberapa jam kemudian tersangka AZ mentransfer pakai mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk dibelikan narkotika. Tersangka M mengajak tersangka kedua RH, naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ungkap Ade Ary Syam.

"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang dipanggil bang. Kemudian membeli Rp 1 juta 2 klip bening berisi sabu. Tersangka M memberikan upah kepada RH, RH diduga yang tau tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu," lanjutnya.

Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH seusai bertransaksi sabu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

 Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M ternyata mengakui jika sabu tersebut merupakan titipan dari AZ yakni Ammar Zoni.

Ammar Zoni pun diamankan di rumahnya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kepada petugas tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada saudara AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor," ungkap Ade Ary Syam.

Selain itu pembelian narkotika jenis sabu ini merupakan kali ketiga sejak Januari hingga Maret 2023.

"Tersangka M, dan lainnya mengakui ini merupakan pembelian ketiga kalinya dari Januari-Maret 2023. Terhadap ketiganya kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif metafentamin dan amphetamin, narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Atas kasus tersebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.

Bertekad Sembuh Jalani Rehabilitasi

Ammar Zoni mengaku menyesal terlibat lagi narkoba, suami Irish Bella bertekad sembuh dengan rehabilitasi.

Diketahui Ammar Zoni ditangkap untuk kedua kalinya oleh polisi, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Elza Syarief, Kuasa hukum Ammar Zoni memotivasi untuk bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, dengan mengingatkan Ammar yang sudah memiliki istri dan dua orang anak yang lucu.

"Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Ya saya bilang sama dia, ya Ammar harus berobat agar sembuh," sambungnya.

Oleh karena itu, Elza akan mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar suami Irish Bella ini bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika.

"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," jelasnya.

Elza Syarief menyebut Ammar Zoni sudah bertekad untuk sembuh dan menjauhi narkotika dari kehidupannya.

"Langkahnya ini didukung oleh keluarga, makanya bahwa dia (Ammar Zoni) harus direhab, diassesment agar sembuh kembali," ujar Elza Syarief.

Sebelum kasus ini, suami Irish Bella, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni yang tidak dapat mengelak terhadap kasus narkoba yang menjerat suami Irish Bella tersebut.

Selain didapati urine Ammar Zoni positif mengandung narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebagai bukti ketelibatan suami Irish Bella.

Alhasil Ammar Zoni tidak dapat berkutik dengan barang bukti yang telah diamankan petugas Polres Jakarta Selatan. 

Kini aktor Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka yang kami amankan tiga orang, yang pertama tersangka M, kedua tersangka RH."

"M ini merupakan sopir dari tersangka ketiga, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni)" ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat barang bukti.

"Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram."

"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."

"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."

"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba

Ammar Zoni diketahui ditangkap dalam kondisi sadar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menyampaikan hasil tes urine Ammar Zoni positif narkoba.

“Sadar (keadaan Ammar Zoni saat ditangkap), tapi urinenya positif narkoba,” ungkapnya, Jumat.

Minta Maaf ke Istri dan Keluarga

Ammar Zoni jadi tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 10 Maret 2023.

Ammar Zoni kemudian dihadirkan oleh polisi bersama dua tersangka lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dalam momen itu, Ammar Zoni menangis minta maaf ke sang istri, Irish Bella.

"Saya mau minta maaf ke istri saya," ucap Ammar Zoni dengan suara bergetar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ia juga meminta maaf pada keluarga dan orang-orang yang mengenal dirinya karena sudah mengecewakan karena tersandung kasus narkoba lagi.

"Saya minta maaf ke keluarga," katanya.

"Minta maaf juga ke masyarakat semua yang kecewa terhadap saya," tutur Ammar Zoni.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul Bogor pada Rabu (8/3/2023).

Sebelum ditangkap, sopir yang bekerja untuk Ammar Zoni lebih dulu diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari satu gram.

Setelah polisi melakukan pengembangan, barulah diketahui sabu-sabu tersebut merupakan pesanan aktor berusia 29 tahun tersebut.

Ia menyuruh sopirnya membeli sabu-sabu di kawasan Palmerah, Jakarta.

Ammar Zoni diciduk di kediamanya dalam kondisi urine positif narkoba.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved