Polres Tulangbawang
Polsek Banjar Agung Polda Lampung Ringkus Pria Asal Sumur karena Memiliki Senpi Ilegal
Pria asal Sumut diringkus polisi karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal. Pelaku diringkus di satu hotel di Tulangbawang.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung ringkus seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api ( senpi ) ilegal.
Pelaku diamankan polisi di satu penginapan yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial RO (36) yang berprofesi wiraswasta.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki senpi ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (11/03/2023).
Baca juga: Personel Polres Lamteng Polda Lampung dan Tim Gabungan Temukan Sopir PT GMP, Korban Meninggal
Baca juga: Polres Lampung Barat Brimob Polda Lampung dan Relawan Beri Bantuan Korban Longsor di Pagar Dewa
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm.
Selain itu juga didapati barang bukti dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.
AKP Taufiq menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Petugas kami langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal.
Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/rls)
Polres Tulangbawang Polda Lampung Giatkan Patroli Wisata |
![]() |
---|
Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulangbawang Rutinkan Patroli |
![]() |
---|
Polsek Banjar Agung Polda Lampung Jumat Berkah di Ponpes Nurussaadah |
![]() |
---|
Dokkes Polres Tulangbawang Gelar Yankesling Gratis di Mapolsek Penawartama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Police Goes To School di SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.