Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Tak Mau Mandi Selama Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni ternyata tidak mau mandi dalam sel penjara.

Editor: taryono
Kolase Tribunlampung.co.id
Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni ternyata tidak mau mandi dalam sel penjara. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ammar Zoni ternyata tidak mau mandi selama ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief. Suami Irish Bella itu jika pun mandi enggan membasahi kepalanya.

Padahal, Elza Syarief mengaku sudah membawakan sampo buat keramas sang aktor.

"Ya dia memang mau saya belikan sampo. Mandi bersihin rambut. Kan berminyak minyak karena dia enggak mau mandi. Kemarin mandi, tapi rambutnya enggak mau dibasahi," kata Elza Syarief saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). 

Baca juga: Irish Bella Pasrah Ammar Zoni Ditahan, Berusaha Kuat Demi Dua Buah Hati

Elza Syarief menambahkan bahwa dirinya telah membawakan perlengkapan kebersihan untuk Ammar Zoni.

Ia berharap Ammar Zoni dapat melalui masalahnya saat ini karena dianggap memiliki mental kuat. 

"Saya bawain (pencukur) jenggot mau bersihin jenggot. Lebih rapi supaya dia jangan kelihatan sumpek gitu. Dia harus diberi harapan, tapi emang dia punya skill bisa sanggup untuk itu," pungkas Elza Syarief. 

Dalam artikel yang dimuat BNN Maluku Utara, disebutkan bahwa malas mandi merupakan salah satu ciri pecandu narkoba.

Di situ disebutkan bahwa pecandu narkoba takut air.

Konon terkena air membuat badannya terasa sakit.

Namun, pernyataan soal itu tidak disertai hasil penelitian atau pendapat ahli.

Diketahui sebelumnya, artis peran Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/3/2023). 

Ammar Zoni diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023). 

Baca juga: Irish Bella Menahan Tangis, Minta Doa untuk Ammar Zoni

Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,18 gram. Selain itu, polisi menyita dua buah ponsel hingga alat isap. 

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved