Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Dibolehkan Rehabilitasi Karena Statusnya Pengguna Narkoba

Alasan polisi putuskan Ammar Zoni direhabilitasi karena statusnya sebagai pengguna bukan pengedar narkoba.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni difasilitasi rehabilitasi karena statusnya pengguna bukan pengedar meski sudah dua kali tertangkap kasus narkoba. 

Tribunlampung.co.id - Berita terkini seleb Ammar Zoni telah diputuskan jalani rehabilitasi dalam kasus narkoba

Ammar Zoni sendiri sudah dua kali terjerat kasus narkoba, pertama pada 2017 lalu dalam kasus ganja dan kedua pada Rabu (8/3//2023) kemarin.

Namun Ammar Zoni diputuskan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Ammar Zoni sebelumnya diprediksi akan menerima hukuman yang lebih berat.

Sebab dirinya telah dua kali terjerumus dengan narkoba tapi nyatanya permohonan rehabilitasinya dikabulkan pihak kepolisian.

Polisi memutuksan Ammar Zoni direhabilitasi bersama dua tersangka lain yakni M dan R.

Baca juga: Rahasia Diet Ariel Tatum yang Bikin Selalu Cantik dan Menawan

Alasan Ammar Zoni dan kedua tersangka direhabilitasi karena polisi menemukan suami Irish Bella tersebut tidak terindikasi sebagai pengedar.

Dikutip dari Grid.id, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan mengungkap hal ini.

"Mereka bertiga tidak terbukti sebagai pengedar," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Mereka hanya korban penyalahgunaan saja, mereka hanya pengguna saja," katanya.

Berdasarkan peraturan SEMA peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009, maka Ammar Zoni, R dan M dikenakan rehabilitasi.

Belum Sembuh

Menurut Elza Syarief, kuasa hukum dari Ammar Zoni, kliennya tergiur menggunakan narkoba karena faktor lingkungan.

Lantas Elza Syarief jelaskan kondisi mental Ammar Zoni terhadap narkoba belum sepenuhnya pulih dari kasus yang dulu. 

Ammar Zoni mengungkapkan alasan dirinya menggunakan narkoba kepada kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved