Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Dibolehkan Rehabilitasi Karena Statusnya Pengguna Narkoba

Alasan polisi putuskan Ammar Zoni direhabilitasi karena statusnya sebagai pengguna bukan pengedar narkoba.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni difasilitasi rehabilitasi karena statusnya pengguna bukan pengedar meski sudah dua kali tertangkap kasus narkoba. 

"Selanjutnya saya dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang," ucapnya.

Irish Bella menghargai proses yang sedang dijalani polisi terhadap kasus suaminya, Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

"Saya dan keluarga betul-betul menghargai dan juga mempercayai semuanya yang sedang berjalan ini dengan ketentuan yang berlaku," ujar Irish Bella.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkoba jenis sabu-sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved