Polres Pringsewu

Penganiaya Bocah 11 Tahun Diringkus Jajaran Polda Lampung, Pelaku Ternyata Seorang Kakek

Rekam temannya dianiaya sampai akhirnya viral di media sosial, pelakunya yang seorang kakek akhirnya diringkus jajaran Polres Pringsewu.

TRIBUNPAKANBARU.COM
Ilustrasi penganiayaan - Kakek di Pringsewu diringkus karena aniaya bocah. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -Seorang kakek dibekuk petugas Polres Pringsewu Polda Lampung lantaran dengan gamblangnya menganiaya bocah 11 tahun gegara mencuri dia butir kelapa miliknya.

Tidak cuma menganiaya, pelaku juga merekam aksi penganiayaan itu yang kemudian menjadi viral di media sosial (medsos).

“Kami telah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mendapati bukti berupa video yang viral beberapa hari lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (23/3/2023).

Lansia berinisial SY (68) itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Sempat viral di media sosial (medsos) karena tega aniaya bocah 11 tahun karena mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

"Karena tersulut emosi, kemudian pelaku langsung menganiaya korban," jelasnya.

Baca juga: Warga Register 45 yang Dibekuk Jajaran Polda Lampung Curi Motor di Arena Organ Tunggal dan Jaranan

Baca juga: Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Sisir Warung Penjual Miras, Dapati 51 Botol Miras Legend

Feabo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar.

“Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit dimana korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” sambung dia.

Untuk pelaku sendiri, petugas telah menetapkannya menjadi tersangka.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata dia.

Terkait video yang viral di media sosial tersebut direkam oleh satu rekan korban.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved