Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada Curanmor

Jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Istimewa
Ingatkan - Kapolres Lampung Timur ingatkan warga waspada curanmor. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih waspada akan curanmor," imbau Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, Jumat (24/3/2023) . 

"Jangan sampai lupa untuk mencabut kunci motor, bila perlu diberi kunci tambahan agar lebih aman" sambung dia.

Dia berharap agar masyarakat dapat bersama-sama melancarkan Ramadan tahun ini sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Di momen Ramadan, dirinya juga terjun langsung ke masyarakat usai melaksanakan salat subuh bersama warga.

Baca juga: Profil Kapolsek Metro Barat Polda Lampung Iptu Amirul Hasan, Hobi Bersepeda Sejak Kecil

Baca juga: Beras Berkurang 40 Karung, Jadi Bukti Petunjuk Polres Metro Polda Lampung Ungkap Pencurian di Bulog

Menyambangi beberapa wilayah salah satunya Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.

Di tempat tersebut AKBP Rizal menghampiri para bocah yang tengah bermain petasan serta sebuah mainan yang menyerupai meriam dan terlihat membahayakan.

Dia mendatangi anak-anak tersebut dan berkomunikasi secara langsung.

"Kalian tidak takut mainan seperti ini? Ini bahaya, jangan di pake lagi ya," ucapnya kepada anak-anak tersebut.

"Hari ini kami sampaikan kepada anak-anak ini, bahwa hal yang dilakukan tersebut berbahaya maka terpaksa kami amankan mainan tersebut agar tidak digunakan lagi," terang dia.

Selain itu, kapolres juga memberikan beberapa imbauan untuk pelaksanaan Ramadan ini.

"Beberapa hal yang akan kami sampaikan kepada masyarakat Lampung Timur khususnya, selama pelaksanaan Ramadan ini diantaranya dilarang melaksanakan Sahur On The Road, dilarang membunyikan petasan atau semacamnya serta lebih waspada terhadap tindak pidana curat, curas maupun curanmor," urainya.

Selain bahaya dari petasan, terusnya, ledakan atau bunyi yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved