Berita Terkini Nasional

Sindikat Pemalsuan STNK di Kalimantan Selatan Melibatkan Wanita Paruh Baya

Para pelaku pemalsuan STNK di Kalimantan Selatan ini menawarkan jasanya melalui media sosial.

Tayang:
Dokumentasi
Ilustrasi STNK- Sindikat pemalsuan STNK di Kalimantan Selatan terbongkar melibatkan dua wanita paruh baya. 

Tribunlampung.co.id - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) di Kalimantan Selatan terbongkar.

Ternyata kasus pemalsuan STNK di Kalimantan Selatan tersebut melibatkan dua wanita paruh baya.

Para pelaku pemalsuan STNK ini menawarkan jasanya melalui media sosial.

Dua perempuan, Susidayanti (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru dan Aliah (49) warga Karang Mekar, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berurusan dengan hukum.

Ini lantaran 2 wanita paruh baya ini menjadi anggota sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK.

Baca juga: Modus Menantu dan Anak Nia Daniaty Diduga Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Surat

Mereka sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Reskrimum, Kompol Reza Bramantya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu Zainal Arifin (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan.

Awalnya,  tim Resmob Macan Kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.

“Selanjutnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Petugas lantas  meringkus Zainal selaku pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.

Kemudian lanjutnya, setelah diinterogasi, Zainal mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama Aliah dan Susidayanti.

“Resmob Macan Kalsel pun tak lama kemudian berhasil meringkus Yanti dan Aliah di tempat persembunyiannya masing-masing,” lanjut Reza.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku bebernya, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pengakuan Angga Wijaya di Balik Alasan Pemalsuan Tanda Tangan Dewi Perssik

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Macan Kalsel Ringkus Dua Perempuan Paruh Baya karena Terlibat Sindikat Pemalsuan STNK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved