Breaking News

Berita Lampung

Pegawai di Mesuji Lampung Pulang Lebih Awal saat Ramadan

Pegawai di Mesuji pulang lebih awal saat Ramadan yakni masuk kerja pukul 8.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga.
Kabag Organisasi Hepransyah saat di ruang kerjanya saat jelaskan jam kerja untuk ASN saat Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah para pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji pulang lebih awal dibanding hari biasanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Hepransyah, Sabtu (25/3/2023).

"Memasuki bulan Ramadan tentunya jadwal jam kerja mengalami perubahan. Seperti halnya untuk pulang kerja lebih cepat dibanding hari biasanya," ujarnya.

Mengenai perubahan jam kerja itu, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No DG.0203/2023/ l.08/MSG 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah/2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji

Adapun dasarnya ungkap Hepransyah dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2003 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga: Sebanyak 16 Kepala Desa di Mesuji Lampung Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Baca juga: Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Jumat Curhat di Tanjung Menang Raya

Berdasarkan SE tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Hepransyah mengatakan bagi instansi pemerintah daerah yang memberlakukan lima Hari kerja.

Maka pada Senin sampai dengan Kamis jam kerjanya sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

"Waktu istirahat itu pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB," ucapnya.

Sedangkan pada Jumat mulai jam kerja pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Waktu istirahatnya sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB

Lalu, bagi instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberlakukan 6 hari kerja.

"Pada Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu itu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB," terangnya.

Selanjutnya, kata Hepransyah untuk Jumatnya berangkat kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Waktu istirahatnya sejak pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Ia menambahkan, dari rincian jam kerja tersebut jika ditetapkan untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1440 Hijriyah minimal 32,5 jam tiap pekan.

Lebih lanjut, Hepransyah pun tetap mengimbau kepada para pegawai di Pemkab Mesuji selama Ramadan 1444 Hijriah tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pj Bupati Mesuji Lampung Keluarkan SE untuk Antisipasi Dampak Kemarau 2023

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Pasar Brabasan Mesuji Lampung Terbatas

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved