Polsek Lampung Tengah
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu
Dua pria ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena bawa sabu.
Tribunlampung.co.id - Operasi Antik Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap dua pria diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dua pria ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di jalan raya Kampung Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Kamis dini hari (6/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Para pelaku berinisial NA (27) warga Kampung Sanggar Buana Kecamatan Seputih Banyak dan RA (22) warga Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata menjelaskan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram.
Kemudian 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan 2 unit Hp merk Oppo juga turut diamankan petugas.
Kapolsek mengatakan, pada saat Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Banyak menggelar patroli hunting, petugas mencurigai 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai 1 kendaraan sepeda motor di jalan raya Kampung Sumber Baru kec. Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Baca juga: Identitas Biddokes Polda Lampung Dicatut Pelaku Love Scammer, Aipda Romi: Tahu dari Surat Korban
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Laksanakan Pengamanan Jumat Agung
“Ketika diberhentikan oleh petugas, 2 orang tersebut langsung panik dan sempat membuang sesuatu di sekitar lokasi,”kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (8/4/23).
Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi Nakotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh para pelaku berhasil diamankan.
“Saat dilakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,”ujarnya.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.