Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Tangkap Pencuri di Way Jepara

Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian disertai pemberatan (curat).

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Polres Lampung Timur amankan pencuri yang rugikan korbannya Rp 6 juta 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian disertai pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan, pelaku berinisial TS (34), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/3/2023) pukul 22.00 WIB, pelaku memanjat dinding rumah kontrakan korban dengan menggunakan tangga," ungkap Rizal, Minggu (9/4/2023).

Lalu masuk ke dalam melalui atap rumah dan mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar melalui pintu dapur rumah.

"Akibatnya korban merugi sekitar Rp 6 juta," jelasnya.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Bagikan Paket Sembako ke Warga Tanjung Senang

Baca juga: Amankan Mudik Lebaran 2023, Polda Lampung Kerahkan Ribuan Kendaraan hingga Helikopter Patroli

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Way Jepara.

Polsek Way Jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (8/4/2023), Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 unit speaker aktif merk Advance, 1 sapu lantai dan 1 kunci mobil Daihatsu Ayla.

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mak Polsek Way Jepara," kata Rizal.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved