Berita Terkini Nasional

Keluarga Brigadir J Terancam Tak Bisa Saksikan Pembacaan Sidang Ferdy Sambo

Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam tak dapat menyaksikan sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs hari ini.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
tribunjambi/danang noprianto
Samuel Hutabarat. Keluarga Brigadir J terancam tak dapat menyaksikan sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam tak dapat menyaksikan sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs hari ini, Rabu (13/4/2023).

Penyebab keluarga Brigadir J tidak dapat menyaksikan sidang banding Ferdy Sambo tersebut dikarenakan matinya jaringan listrik.

Sebab, aliran listrik di tempat keluarga Brigadir J yakni wilayah Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Jambi padam sejak Selasa (11/4/2023) malam.

Akibatnya ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat tak dapat mengikuti proses persidangan dengan baik dan seksama.

Hanya sesekali saja dirinya menyaksikan proses persidangan melalui sambungan Internet dari telepon.

"Ini mati dari tadi malam, jadi kami tidak bisa menyaksikan dari dari televisi, ini pun baterai HP sudah mau habis," katanya. 

Sementara itu, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak memilih untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang huru mengajar di sekolah.

Ini membuatnya tak menyaksikan secara langsung proses persidangan putusan banding Ferdy Sambo Cs.

Sidangnya Hari Ini

Sidang putusan banding Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Tidak cuma Ferdy Sambo, sidang putusan banding terkait pembunuhan Brigadir J juga mencakup tiga terdakwa lainnya. 

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Binsar mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

( Tribunlampung.co.id / TribunJambi.com )

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved