Polres Way Kanan

Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Ringkus Pencuri Buah Tandan Sawit di Way Kanan

Tersangka inisial IJ (21) berdomisili di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

istimewa
Barang bukti buah tandan kelapa sawit yang disita dari tersangka IJ (21) berdomisili di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308 Presesi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku pencurian ringan tandan buah kelapa sawit di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/04/2023).

Tersangka inisial IJ (21) berdomisili di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan aksi pencurian buah tandan sawit itu terjadi pada Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 03.40 Wib.

"Diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian ringan di kebun milik korban Karsono di Kampung Tanjung Ratu, Kecamtan Pakuan Ratu," kata Kapolsek Iptu Tosira.

Mulanya, korban melihat pelaku IJ sedang masuk ke kebun miliknya, lalu korban melihat pelaku yang sedang mendodos sawit milik korban.

Setelah itu, diduga pelaku membawa sebanyak 13 tandan sawit segar hasil curian dengan menggunakan sepeda motor merek yamaha vega R yang dilengkapi obrok.

Baca juga: Kecerian Anak Panti Asuhan Buka Bersama Satreskrim Polresta Balam Polda Lampung

Baca juga: Polda Lampung Bantah Polisi Datangi Rumah Bima untuk Intimidasi 

Namun pada saat pelaku sudah siap untuk pergi dengan membawa sawit hasil curian, korban langsung memergoki pelaku.

Selanjutnya korban menghubungi anggota Polsek Pakuan Ratu dan melaporkan kejadian tersebut, tidak lama kemudian personel Polsek Pakuan Ratu datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat di kebun milik korban .

Oleh petugas pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ tandas Kapolsek. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved