Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ciduk Pelaku Curas yang Beraksi di Jalinteng
Dua pelaku curas berhasil diciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (27/4/2023) dini hari.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pelaku curas berhasil diciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (27/4/2023) dini hari.
Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, pelaku curas beraksi di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat arus mudik Lebaran 2023, Selasa (25/4/23) siang sekira pukul 12.30 WIB.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (27/4/2023).
Dua pelaku berinisial SP (18) dan RA (18), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Baca juga: Dokkes Polres Lamteng Polda Lampung Berikan Pelayanan Kesehatan ke Seluruh Pos Ops Ketupat Krakatau
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Pantau Lalu Lintas, Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran
“Dua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing berikut barang bukti 1 sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi curas,” katanya.
Kejadian curas berawal ketika korban Muklis (36) warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bersama keluarga hendak mudik dari Bandar Lampung menuju Sinar Ogan dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, saat melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kampung Way Kekah, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor dari arah belakang atau satu arah.
Lebih lanjut, salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan 1 unit Hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Bahkan, sempat terjadi tarik-menarik antara istri korban dengan pelaku, namun pelaku ternyata lebih kuat dari korban, hingga berhasil menggondol tas milik istri korban tersebut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung turun melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Salurkan Sembako untuk Warga Membutuhkan |
![]() |
---|
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.