Wawancara Eksklusif
Kanwil Kemenkumham Lampung: Pemilik Usaha Bisa Dapat Kepercayaan Publik
Setiap pelaku usaha kecil menengah atau UKM bisa mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setiap pelaku usaha kecil menengah atau UKM bisa mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan.
Dengan begitu, kepercayaan publik kepada pelaku usaha semakin meningkat.
Bagaimana cara mengurus perseroan perorangan dan apa manfaat yang didapat pelaku usaha?
Berikut petikan Wawancara Eksklusif Tribun Lampung dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Alpius Sarumaha.
Apa yang dimaksud perseroan perorangan?
Perseroan perorangan merupakan hasil pengembangan dari perseroan terbatas.
Di Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan merupakan badan hukum yang terdiri dari kumpulan beberapa modal yang bersatu membentuk sebuah badan usaha yang terbagi dalam bentuk saham, artinya pemilik modal lebih dari satu.
Pemerintah melihat ini bisa dimaksimalkan, di mana perseroan perorangan diartikan bahwa badan usaha bisa dibentuk dan dijalankan sendiri oleh satu orang.
Kriteria mendirikan perseroan perorangan adalah harus berbentuk Usaha Mikro Kecil (UMK), artinya di luar itu tidak boleh masuk kategori perseroan perorangan.
Apa kelebihan dari pendirian perseroan perorangan?
Pertama, bisa didirikan oleh satu orang.
Dengan begitu badan ini diawasi oleh satu orang.
Jadi, karena pemodal satu orang, sehingga pemodal sendiri yang mementukan modal awal yang harus dikeluarkan untuk mendirikan perusahaan.
Tapi tetap ada catatan, badan usaha yang dimaksud masih masuk kelompok UKM, yakni maksimal modal Rp 2 miliar.
Apa saja syarat untuk mendaftar menjadi perseroan perorangan?
Persyaratannya sederhana.
Yang penting warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan yang penting masuk kategori UKM.
Kalau PT pada umumnya harus didaftarkan ke akta notaris, maka perseroan perorangan tidak perlu mendaftar ke notaris.
Cukup mendaftar ke ahu.go.id saja, dalam waktu yang singkat sudah selesai.
Jenis kegiatan usaha apa saja yg bisa didaftarkan ke perseroan perorangan?
Banyak usaha yang bisa didaftarkan, dan saat membuat pernyataan bisa dibimbing oleh Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Di sana kita bisa melihat jenis usaha yang sesuai dengan kriteria UKM.
Di sana ada 1.790 jenis lapangan usaha yang bisa dipilih.
Tetapi ada tiga hal yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan perusahaan perorangan.
Pertama, perusahan pinjaman online, pertambangan minyak bumi, dan koperasi simpan pinjam primer.
Apakah setelah mendaftarkan perseroan perorangan, pelaku usaha mendapatkan sebuah kewajiban?
Tentu ada. Yang pertama setelah mendaftar, pelaku usaha akan terkoneksi dengan kementerian dalam negeri untuk memverifikasi nomor induk kependudukan pemilik usaha bahwa benar warga Indonesia.
Selain itu, perseroan perorangan nanti juga akan berurusan dengan kementerian keuangan.
Ini tentu untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak dan pendapatan negara.
Apakah ada keuntungan dari perseroan perorangan dalam hal menyampaikan laporan keuangan?
Tentu pemilik usaha akan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak ragu terhadap usaha yang dijalankan tersebut.
Bagaimana jika suatu waktu perseroan perorangan ingin menjadi perseroan persekutuan modal atau dikelola oleh lebih dari satu orang?
Untuk perseroan perorangan tentu satu orang dengan satu NIK hanya bisa memiliki satu unit usaha.
Nantinya, ketika unit usaha yang sudah berjalan tersebut modalnya sudah melebihi Rp 5 miliar, maka perseroan perorangan tersebut harus beralih menjadi persekutuan modal atau yang biasa disebut perseroan terbatas.
Atau jika pemilik modal ingin bekerjasama dengan pemodal lain, maka juga harus beralih menjadi perseroan terbatas dengan membuat akta notaris.
Berapa total jumlah perseroan perorangan di Indonesia dan khususnya di Lampung?
Secara nasional, data yang kami dapat per Februari 2023, di seluruh Indonesia ada 76.114 unit usaha yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
Untuk di Lampung per 27 april 2023, sudah ada 657 unit usaha yang mendaftar menjadi perseroan perorangan.
Disebutkan tadi masyarakat umum/pengguna layanan/pemohon dapat mendaftarkan sendiri, bagaimana alur dari pendaftaran sendiri?
Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui website Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui situs ahu.go.id.
Di sana pelaku usaha dapat melakukan registrasi akun menggunakan KTP, registrasi NPWP dan seterusnya.
Kalau menemukan kendala, maka pelaku usaha bisa mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham Lampung di setiap hari kerja, maka bisa kami bantu.
Apa saja jenis transaksi yang ada di AHU online pada perseroan perorangan?
Di situs ahu.go.id itu ada penjelasan terkait bagaimana mendirikan perusahaan, perubahan, mekanisme pembubarannya, hingga laporan keuangan.
Di sana akan tersedia pilihan yang nantinya tergantung pelaku usaha yang menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Korwil Astra Group Lampung Nurul Fadil Bicara soal Kampung Berseri Astra |
![]() |
---|
Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unila Sebut Pemisahan Pemilu Rancu dan Membingungkan |
![]() |
---|
Hamartoni Ahadis Usung Program Puskesmas Mider di Lampung Utara |
![]() |
---|
Rektor Itera Sebut Panen Padi Bisa 3 Kali Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.