Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tidak Pernah Dirawat di RSJ

Kapolres Pesawaran menjelaskan pelaku penembakan kantor MUI menurut keluarganya mengidap gangguan kejiwaan namun belum pernah dibawa ke RSJ.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Endra Zulkarnain
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai Tribun Lampung saat mendatangi kediaman rumah pelaku di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Polda Lampung, mendatangi kediaman Mustopa (60), pelaku penembakan kantor MUI pusat pada Selasa (2/5/2023).

Kapolres Pesawaran, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, pelaku menurut keterangan keluarga mengidap gangguan kejiwaan.

"Meski begitu, pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung," terang Pratomo.

Kediaman pelaku berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Dia tinggal di rumah itu bersama istri dan anaknya.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Berkomitmen Berikan Pelayanan Lebih Baik ke Depannya

Baca juga: Ratusan Personel Jajaran Polda Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa May Day

"Saat ini jami masih menunggu hasil penyidikan dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, untuk melakukan olah TKP," paparnya.

Lanjut Pratomo, berdasarkan historinya, pelaku pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung dengan maksud ingin diakui sebagai wakil nabi.

Saat disinggung apakah pelaku bertindak sebagai seseorang berpaham radikal, Pratomo menjelaskan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

Terkait catatan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pratomo mengatakan pelaku tidak tercatat.

“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved