Berita Terkini Artis

Alasan Virgoun Mendadak Cabut Permohonan Cerai terhadap Inara Rusli

Upaya Virgoun cabut gugatan cerai kepada Inara Rusli ini terjadi pada sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Tayang:
Kolase Tribunnews
Penyanyi Virgoun mendadak cabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli gegara satu hal. 

Tribunlampung.co.id - Berita seleb terkini, Virgoun tiba-tiba mencabut permohonan cerainya terhadap Inara Rusli.

Alasan Virgoun mencabut permohonan cerainya kepada Inara Rusli lantas jadi sorotan.

Sebab upaya Virgoun cabut gugatan cerai kepada Inara Rusli ini terjadi pada sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Majelis hakim langsung menyetujui langkah pihak Virgoun mencabut gugatan cerai ke Inara Rusli.

Bahkan terkait pencabutan permohonan cerai ini telah dikeluarkan penetapan oleh mejelis hakim.

Baca juga: Tak Hanya Bawa Saksi, Inara Rusli Bawa Bukti Perzinaan Virgoun ke Polisi

Kabar perceraian Virgoun dan Inara Rusli masih berlanjut.

Namun, kali ini Virgoun mendadak mencabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli.

Beberapa waktu lalu, Virgoun mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dari pencabutan tersebut ternyata tak sedikit membuat publik terkejut.

Pasalnya bukan untuk rujuk, ternyata Virgoun menyusun rencana baru dan menggugat cerai Inara Rusli.

Hal itu dibongkar kuasa hukum sang musisi, Wijayono Hadisukrisno pada Rabu, 17 Mei 2023.

Pihak Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno menyatakan pencabutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Pencabutan gugatan dari pihak Virgoun dilakukan dalam sidang perdana perceraian sang musisi dengan istrinya, Inara Rusli.

Majelis hakim juga langsung menyetujui permohonan dari pihak Virgoun terkait pencabutan gugatan cerai.

Baca juga: Inara Rusli Gugat Harta Gana-gini, Minta Royalti Lagu Milik Virgoun

"Hari ini sidang perdana Virgoun, sidang sudah dilaksanakan tadi baik dari pemohon atau termohon. Agenda hari ini cuman satu yaitu menyabut gugatan atau permohonan yang sudah kita lakukan, kita cabut kita kasih alasan pencabutannya," ujar Wijayono Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

"Dan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan bahwa permohonan kita disetujuan dalam proses pencabutan ini. Udah itu aja soal pencabutan gugatan dan sudah dikeluarkan penetapan," terangnya.

Alasan dari pihak Virgoun menyabut gugatan cerai adalah untuk meminta hak asuh anak yang sebelumnya tak masuk dalam gugatan.

Sehingga setelah gugatan tersebut dicabut, pihak Virgoun akan kembali mengajukan gugatan cerai dengan menyertakan hak asuh anak.

"Awalnya kita tidak memasukan masalah anak untuk diasuh permintaan kita, bahwa setelah berembuk hak asuh anak yang tadinya mau diasuh bersama mau kami minta," beber kuasa hukum Virgoun.

"Jadi pada waktu sehari dua hari akan diajukan gugatan lagi dengan menambahkan permohonan anak, iyaa tiga anak semuanya," sambungnya.

Dalam sidang perdana itu Inara Rusli hadir langsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat, sementara Virgoun hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Sebelumnya Virgoun mengajukan gugatan cerai terhadap Inara Rusli tanpa menyertakan hak asuh anak, urusan anak semula ingin diasuh bersama.

Inara Rusli Gugat Harta Gana-gini

Inara Rusli melayangkan gugatan harta gana-gini dalam sidang cerainya dengan Virgoun

Hal tersebut diketahui langsung oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara yang membahas soal gugatan pada Virgoun.

"Jadi nanti kami mengajukan gugatan rekonvensi dulu setelah pembacaan gugatan. Nah, di situ nanti kami ajukan juga gugatan tentang harta bersama 100 persen," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023). 

Gugatan harta gana gini tersebut salah satunya adalah beberapa lagu yang diciptakan Virgoun kepada dirinya, salah satunya Surat Cinta Untuk Starla. 

"Ada tiga lagu dari Virgoun, salah satunya ya Surat Cinta untuk Starla," ujar Arjana Bagaskara. 

Inara Rusli menyebut ada hak 50 persen dari tiga lagu yang diciptakan oleh sang suami.

Kemudian gugatan tersebut juga akan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pekan depan. 

"Pemeriksaan perkara terkait gugatan HKI kan paling lama 90 hari, sedangkan perkara di pengadilan agama paling lama bisa sampai 6 bulan," ucap Arjana Bagaskara. 
 
"Jadi setelah selesai di pengadilan niaga, kami akan minta provisi untuk berlangsungnya persidangan di pengadilan agama, untuk hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

(Tribunlampung.co.id/TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved