Polda Lampung

Buruh yang Ngaku Polisi dan Lakukan Curas di Pesawaran Diringkus Jajaran Polda Lampung

Seorang buruh harian asal Natar, Lampung Selatan, diringkus jajaran Polda Lampung lantaran melakukan aksi curas berkedok polisi.

Kompas/Didie SW
Ilustrasi- Polisi gadungan asal Natar, Lampung Selatan, diringkus jajaran Polres Pringsewu karena lakukan curas 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang buruh harian asal Natar, Lampung Selatan, diringkus jajaran Polda Lampung lantaran melakukan aksi curas berkedok polisi.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku berinisial RI, 33 tahun.

Polisi gadungan itu melakukan aksi curas terhadap tiga korbannya yang berasal dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

"Ada tiga korban dari perbuatan pelaku yakni Wibi Zaki Mustofa (17), Nuri Afrizal (19) dan Rafli Saputra (17)," jelas Iptu Feabo, Selasa (16/5/2023).

Hingga akhirnya, Tekab 308 Polres Pringsewu membekuk pelaku di rumahnya pada Senin (15/5/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Baca juga: Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk 4 Penyalahguna Narkoba

Pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Feabo.

Polisi gadungan ini saat beraksi tidak sendirian, salah satu rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Kronologi curas sendiri penuh dengan drama yang dibuat-buat oleh pelaku.

Dimana saat ketiga korban tengah nongkrong di jalur dua komplek Pemkab Pringsewu, pelaku mendatanginya bersama satu pelaku lainnya.

"Pelaku mengaku sebagai polisi dan tiba-tiba menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya," jelas Feabo.

Kemudian kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi melihat adik pelaku yang menurut pelaku telah dianiaya.

Korban tersebut terlebih dahulu diminta menitipkan HP miliknya kepada kedua temannya.

Korban dibawa ke komplek perkantoran Pemkab Pringsewu dan menyuruhnya tetap di sana sambil meninggalkannya.

Baca juga: Polsek Padang Ratu Polres Lamteng Polda Lampung Bekuk Pencuri 70 Buah Tandan Sawit

Lalu, kedua pelaku kembali lagi kepada kedua teman dari korban tersebut dan mengatakan bahwa memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya.

“Bahkan korban yang telah berada di areal komplek pemkab Pringsewu tersebut diancam untuk dibawa ke kantor polisi,” sebut Feabo.

Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan saat pelaku meminta HP-nya kedua korban tidak mau menyerahkannya.

Akan tetapi pelaku justru melakukan pengancaman dan mengeluarkan sebilah pisau untuk melukai korban.

Kedua korban ini menjadi takut dan pasrah atas ancaman tersebut.

Mereka pasrah saat dua HP dan sepeda motor Honda Vario milik korban Wibi Zaki Mustofa dibawa kabur kedua pelaku.

Feabo menyebut, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.

“Dan akhirnya kami bisa menangkap salah satu pelaku dari dua pelaku yang beraksi,” kata Feabo.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved